Batam, Kabar Daerah.com. Sungguh disayangkan seorang Bapak Pimpinan Redaksi Jelajah Perkara.com. dari PT. Harian Berita Online, Persada Bhayangkara, S.H. telah mencemarkan nama baik Kabid Humas dan jajarannya serta Menerbitkan berita di Media Jelajah Perkara.com. dengan judul berita: “DUGAAN PENIPUAN, DIMINTA COPOT BP BATAM, MUHAMMAD RUDI,” Rabu.(18/10/2023).
Sdr. Eliaser Simanjuntak dipercayakan sebagai Kaperwil Kepulauan Riau dari Jelajah Perkara.com dan telah menjabat lebih dari 1 tahun. Beliau telah berhasil menjalin hubungan Kerjasama dengan BP Batam dalam penerbitan berita rilis atau Konfrensi pers yang dibuat BP Batam pada Media Jelajah Perkara.
Kerjasama antara BP Batam dan Jelajah Perkara berawal dari bulan Agustus 2023. Pada awalnya suasana aman, nyaman dan stabil antara “Pemred Jelajah perkara dan Kaperwil Kepulauan Riau Jelajah Perkara dalam penerbitan kumpulan rilis berita dari BP Batam”.
Setelah 2 bulan berlalu Kerjasama, terjadi hal yang tak diduga yakni, keterlambatan pembayaran MoU, penerbitan berita dari BP Batam ke Jelajah Perkara. Dengan ganas dan penuh prasangka buruk oleh Bapak Pemred, Persada Bhayangkara Sembiring dan Bapak Owner Jelajah Perkara, Iwandi terhadap Kaperwil Kepulauan Riau dari Jelajah Perkara.
Pemred dan Owner Jelajah Perkara Terus menerus menanyakan pembayaran MoU dari BP Batam kepada Bapak Eliaser Simanjuntak.
“Pak Eliaser, kapan pembayarannya?, Nanti kepada siapa dibayar ?,” tanya Pemred dan Owner Jelajah Perkara.
“Sabar pak, bukan hanya kita kerjasama nya berpuluh media Online, Media Cetak dan Media TV, ikut kerjasama dengan BP Batam dan hanya jelajah perkara yang termuda dalam Kerjasama dengan BP Batam, kita harus sabar menunggu,” ujar Eliaser Simanjuntak.
Mulai awal Oktober, Pemred dan Owner Jelajah Perkara hari-hari menanyakan tentang pembayaran MoU kepada Bapak Kaperwil Jelajah Perkara, Eliaser Simanjuntak, rasa tak sabar menunggu.
Baik Pemred dan Owner jelajah perkara, mereka berdua mengira bahwa mereka ditipu oleh Kaperwilnya. Sementara Kaperwil bekerja dengan profesional dan prosedural, melampirkan Legalitas Perusahaan dan melampirkan rekening perusahaan dalam permohonan MoU dengan BP Batam.
Keterlambatan Pembayaran MoU dari BP Batam hingga jatuh ke 2 bulan dan ketidak sabaran dalam menunggu hingga membuat hati mereka menjadi bumerang bagi mereka, Pemred dan Owner jelajah perkara.
Persada Bhayangkara Sembiring S.H, dan Iwandi diduga menyalahgunakan profesi dalam menyelesaikan masalah MoU dengan BP Batam, karena Kaperwilnya sudah berulang-ulang mengatakan sudah dibayar, tinggal check rekening nya, tetap minta bukti transfernya.
“Pak persada, pak Iwandi silahkan check dulu rekeningnya, Humas BP Batam sudah info bahwa sudah ditransfer, boleh bapak ribut sama BP Batam bila bapak check rekeningnya belum terkirim. Disitu nampak nilai transferan sekitar tgl 11 Oktober atau ‘ada dan tak ada transferan’, bapak boleh tahu,” ungkap Sdr, Eliaser Simanjuntak.
“Jangan ribut, kalau belum di check rekening perusahaan mu, karena BP Batam Adalah instansi pemerintah bukan Abal Abal seperti pikiran mu,” tambahnya.
Persada Bhayangkara Sembiring dan Iwandi menyatakan tidak sah itu bila tidak ada bukti transferan.
“Eliaser Simanjuntak, kau tamat apa?, kau tak tahu undang undang ya?, Tidak sah pembayaran/ transferan itu bila tidak ada bukti/ nota transferan,” tutur Persada dan Iwandi
Kaperwil Jelajah Perkara, Eliaser Simanjuntak dan sebagai “Ketua PW Fast Respon Encounter Polri DPW Kepulauan Riau”, melihat gelar sekolah Persada Bhayangkara Sembiring adalah seorang Sarjana Hukum dan mengira tamatan bawahannya tak sekolah, sementara dalam penempatan/ mendudukkan Hukum itu masih Primitif bukan seorang Sarjana Hukum : seorang Persada Bhayangkara Sembiring, S.H.
“Pola pikir primitif dan tak mau berterima pendapat dan selalu meninggikan hati , merasa pintar hingga menyatakan tidak resmi transferan bila tak ada bukti transferan, itu tidak sah, membuat Persada Bhayangkara Sembiring S.H, seorang Pemred berlakon Preman berdasi, tak tau arti MoU (Memorandum of Understanding), dan tak layak seorang Pemred karena tidak menjalankan kode etik kewartawanan,” tutup Eliaser Simanjuntak, sebagai Ketua Persatuan Wartawan Fast Respon Encounter Polri DPW Kepri.
ES/Mr.Plan B.
Discussion about this post