Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang- Ketua Umum LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom TPS., SH., SE., MM berkunjung ke Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, dalam rangka melakukan konsolidasi internal dengan DPD LSM Forkorindo Kepri pada Kamis (05/01/2022).
Kedatangan Ketua Umum LSM Forkorindo itu ke Tanjungpinang juga membahas terkait rencana Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan obyek gugatan putusan BP Batam terkait pengalokasian lahan bandara kepada 4 (empat) perusahaan properti.
“Maksud kedatangan saya ke Tanjungpinang ini adalah selain mengunjungi DPD LSM FORKORINDO KEPRI juga terkait langkah-langkah hukum yang akan LSM FORKORINDO ambil terkait gugatan PTUN dengan obyek gugatan putusan BP Batam terkait pengalokasian lahan bandara kepada 4 (empat) perusahaan properti yang akan dilayangkan dalam waktu dekat ini, ke Pengadilan PTUN Tanjungpinang,” kata Tohom, Kamis (05/01/2022).
Karena menurut Tohom, berdasarkan rapat dan merekonstruksi kasus bersama beberapa praktisi hukum yang bergabung dalam Forkorindo upaya PTUN itu harus diambil karena pengalokasian lahan seluas 165 hektar yang diberikan Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada empat perusahaan properti merupakan obyek PTUN.
“Walaupun kami sudah menyurati Menteri Perhubungan RI untuk segera membatalkan alokasi lahan untuk ke -4 perusahaan properti yang telah dikeluarkan oleh Kepala BP Batam seluas 1.762,700144 hektar namun langkah PTUN juga akan kita tempuh dalam waktu dekat ini,” tegas Tohom.
Selain itu, lanjut Tohom, pihaknya juga akan mendesak Komisi Anti Rasuh KPK RI untuk segera menyelidiki dugaan gratifikasi yang diduga diterima oleh oknum petinggi BP Batam sebesar US$6 (Rp94.000) per meter, yang menurut informasi dari sumber internal BP Batam dilakukan di negeri seberang.
Sebelumnya berdasarkan data dan informasi yang dimilik Forkorindo terdapat 4 perusahaan yang telah memiliki alokasi di dalam area kawasan bandara yang dikeluarkan kepala BP Batam.
Alokasi itu, kata Tohom, tidak sesuai dengan RIB Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Perusahaan itu antara lain: (a) PT Prima Propertindo Utama, (b) PT Batam Prima Propertindo, (c) PT Cakra Jaya Propertindo, dan (d) PT Citra Tritunas Prakarsa.
Atas alasan itu, Forkorindo serius dalam menyikapi hal tersebut karena pengalokasian lahan bandara untuk perusahaan pengembang sangat diduga merupakan pelanggaran hukum, dan wajib diproses hukum.
(Redaksi)
Discussion about this post