NATUNA – Wakil Ketua DPRD Natuna, Hadi Chandra, S.Sos, memimpin Rapat Paripurna DPRD Natuna Dengan Agenda Penyampaian Pidato Pengantar Ranperda Oleh Bupati Natuna, melalui Wakil Bupati Natuna, Dra Hj Ngesti Yuni Suprapti, MA, Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso Batu Hitam – Ranai, Selasa (02/07/2019) malam.
Wakil Bupati Natuna, Dra Hj Ngesti Yuni Suprapti, M.A, dalam Pidato Pengantarnya terlebih dulu menyampaikan permintaan maaf dari Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, tidak bisa hadir bersama-sama disini karena sedang dinas luar.
Dikatakannya, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Mengenai pengelolaan keuangan daerah tahun 2018 dapat kami sampaikan bahwa dalam penyusunan APBD senantiasa berpedoman kepada kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, yang tentunya dapat dijadikan acuan penataan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, dan akuntabel,” ujar Ngesti.
Lanjut Ngesti, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna tahun anggaran 2018 telah diaudit BPK RI perwakilan Provinsi Kepri dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat ini merupakan kali keempat secara keseluruhan atau kali kedua secara berturut-turut diraih oleh Pemerintah Kabupaten Natuna sejak tahun anggaran 2017 yang lalu.
“Sebagai apresiasi dari kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna bersama-sama DPRD Natuna, Pemerintah Pusat juga telah mengalokasikan Dana Insentif Daerah (DID) kepada Kabupaten Natuna pada tahun 2019 ini sebesar 27 miliar rupiah, semoga kepercayaan yang telah diamanatkan oleh pemerintah pusat ini dapat kita jaga dan kita pertahankan dari waktu ke waktu,” teranngnya.
Selanjutnya, pungkas Ngesti, Ranperda tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD (PPA) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
Agenda pembahasan Ranperda tentang PPA ditentukan oleh DPRD. Persetujuan bersama Ranperda dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir atau persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang PPA oleh DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Ranperda diterima. Atas dasar persetujuan bersama, kepala daerah menyiapkan Ranperda tentang penjabaran PPA.
Mengingat keterbatasan waktu dalam penyampaian pidato pengantar Ranperda tahun 2018, kami hanya menyampaikan sekilas mengenai ikhtisar dari materi yang termuat dalam Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.
“Oleh karenanya, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas dan mendalam tentang pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun anggaran 2018, dengan segala hormat kami persilahkan kepada anggota DPRD untuk melihat Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 yang memuat secara rinci mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Natuna, Hadi Chandra, menyampaikan, Ranperda PPA dibahas atas persetujuan antara Kepala Daerah dengan DPRD.
“Kemudian, kepala daerah menyampaikan Ranperda PPA kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucapnya sekaligus menutup Rapat Paripurna.
Turut hadir dalam acara ini, Sekda Natuna Wan Siswandi, S.Sos, M.Si, Plt. Asisten I Pemerintahan Setda Kabupaten Natuna Muhammad Amin, sejumlah anggota DPRD Natuna, para pimpinan OPD Kabupaten Natuna, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, para insan pers dan undangan lainnya.
Liputan : Dayu
Discussion about this post