Batam, Kabar Daerah.com. CV Sarmindo Putra Agung telah dimuat pemberitaan nya di Kabar Daerah.com. pada tanggal 15/03/2024, yakni Keterangan dari Bapak Pengawas Disnaker Kepri, Reiner Akbar bahwa CV Sarmindo Putra Agung Tidak Aktif lagi, tidak terdaftar pelaporan nya dan sudah expired bulan Juni tahun 2020 tentang kepesertaan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan dari perusahaan tersebut, Kamis (25/04/2024).
Setiap perusahaan yang tidak meng-indahkan Undang-undang Cipta Kerja berarti diduga melakukan Pelanggaran Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Akibat tidak aktifnya kepesertaan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan CV Sarmindo Putra Agung mulai Juni 2020 sebagaimana keterangan yang didapatkan dari Bapak Reiner Akbar, perusahaan tersebut diduga telah melanggar UU no.24 tahun 2011 tentang : lalai dalam pungutan iuran program BPJS.
Ketua DPW Persatuan Wartawan “FAST RESPON NUSANTARA” Kepri, Eliaser Simanjuntak telah melayangkan surat ke II yakni, permohonan untuk wawancara dengan Bapak Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam dalam meminta konfirmasi apa tanggapan Kepala UPT tentang “tidak terdaftarnya lagi karyawan CV Sarmindo Putra Agung di BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan”.
Tetapi Bapak Eliaser Simanjuntak menerima surat balasan dari kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam yakni : Nomor : B/560.2/13/UPTBKP/2024, Hal : Informasi Kepesertaan.
“Menindaklanjuti Surat dari Perkumpulan Wartawan Fast Respon dan Satgas Provinsi Kepri nomor : 008/FRN/III/2024 tanggal 08 Maret 2024 perihal meminta informasi apakah karyawan CV Sarmindo Putra Agung sudah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, maka dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,” Kutipan dari kertas balasan kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan kota Batam.
Ketua DPW Persatuan Wartawan FAST RESPON NUSANTARA Kepri, Eliaser Simanjuntak sudah melayangkan surat kedua pada tanggal 16/04/2024, tetapi mendapatkan balasan surat pertama sementara surat pertama tentang kepesertaan karyawan CV Sarmindo Putra Agung dalam BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, balasan nya pada saat itu langsung lewat WA Bapak Reiner Akbar setelah 3 hari surat pertama yakni pada tanggal 08/03/2024 dan sudah diketahui pihak UPT Kota Batam dan sudah dipublikasikan di Kabar Daerah.com pemberitaan nya.
Surat balasan dari kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan kota Batam membuat bingung Bapak Eliaser Simanjuntak, beliau sudah mempertanyakan “apa tanggapan/tindakan Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan kota Batam tentang tidak aktif lagi Kepesertaan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan CV Sarmindo Putra Agung. Tapi yang datang surat balasan yakni, Informasi Kepesertaan.
Unik dan antik jawaban dari kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan kota Batam, sehingga ibarat api lari dari busi kendaraan ke pelak bukan ke ruangan piston mesin kendaraan.
Permintaan tanggapan/tindakan yang dimaksud oleh Ketua DPW FRN dari pihak UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam adalah Penindakan Pelanggaran Undangan- undang Cipta Kerja kepada perusahaan CV Sarmindo Putra Agung. Dimana pasal 1 butir ke 2 UU no.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka nya. Penyidikan dalam bidang ketenagakerjaan pasal 182 UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UUK) dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Kepolisian.
ES/Red.
Discussion about this post