Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang- Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan dan Penyidik sudah menerima laporan serta akan memanggil pihak – pihak terkait dan akan memproses lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan, diantara akan memanggil pihak yang bersengketa terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum wanita yang notabene selaku ketua organisasi wanita di Kota Tanjungpinang pada kejadian tahun 2018 silam.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju SH, saat di konfirmasi oleh Media ini di Ruangan Kantornya Senin, (26/09/22).
” Benar laporan itu sudah kita terima kemaren, selanjutnya kita akan proses lanjut dengan memanggil dari pihak yang bersengketa, kita akan lakukan pemeriksaan dengan pihak terkait, ” jelasnya.
Diketahui, Kejadian ini berawal dari masalah pinjaman uang kontan sebesar Rp.50 juta kini bermuara di kantor polisi. Wijaya Suryani mendatangi kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang, mengadukan laporan terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi pada tahun 2018 silam.
Sementara itu, Sebelumnya terlapor IN (50) telah membuat surat pernyataan bahwa dirinya mengakui bahwa pada bulan Desember tahun 2017 ada memakai uang tunai milik Wijaya sebesar Rp.50 Juta untuk kepentingan pribadinya.
Dalam surat pernyataan yang di buat tanggal 20 Oktober 2018 ditandatangani oleh IN di atas materai dan dibubuhi tanda tangan dua orang saksi. IN yang saat ini menjabat sebagai Ketua disalah satu Organisasi Wanita, berjanji akan mengembalikan paling lambat dua minggu sejak surat pernyataan itu di buat.
Bahkan di dalam isi surat itu tertulis jika IN tidak mengembalikan uang tersebut dirinya siap dituntut berdasarkan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Berdasarkan surat pernyataannya itulah saya membuat laporan polisi agar segera di tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Agar tidak ada korban lainnya, karena sepengetahuan saya bukan diri saya aja yang di tipu IN. Kemungkinan nanti ada pihak lain yang membuat laporan yang sama,” terang Wijaya saat dijumpai di kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Jum’at (23/9/22) lalu.
Sementara itu menurut Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju SH juga mengatakan, Pasal yang ditetapkan itu bisa penipuan atau penggelapan yaitu pasal 378 dan 372 KUH Pidana.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama Empat tahun, ” pungkasnya. (Tim)
Editor: Redaksi
Discussion about this post