Natuna – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Natuna melaksanakan kegiatan Uji Publik, Penyusunan KLHS Perubahan RPJPD Kabupaten Natuna Tahun 2005-2025, bertempat di Gedung Sri Srindit, Rabu (6/11) pagi.
Kegiatan yang dilaksanakan satu hari penuh tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti.
Dalam sambutannya, Ngesti menyampaikan kewajiban dalam membuat KLHS Perubahan RPJPD ini adalah untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
Sehingga dalam implementasi nantinya, dikatakan Ngesti, dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan di Kabupaten Natuna.
“Besar harapan saya agar melalui momentum ini, kita dapat merumuskan skenario pembangunan berkelanjutan, berupa alternatif proyeksi kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,”kata Ngesti dalam sambutannya.
Selanjut, dengan alternatif proyeksi dari hasil KLHS Perubahan RPJPD ini menjadi dasar dalam merumuskan sasaran dan strategi arah kebijakan yang akan diintegritasikan kedalam dokumen perubahan RPJPD Kabupaten Natuna Tahun 2005-2025.
Dalam sambutan Ketua FGD Uji Publik 2 Perubahan RPJPD 2005-2025, Tukino, melalui Hendri Dunan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta sebagai upaya untuk memperkuat substansi perencanaan daerah sehingga lebih terarah, tepat sasaran dan selaras dengan pembangunan nasional.
Sedangkan tujuan utama pelaksanaan KLHS adalah memastikan kebijakan rencana dan program selaras dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Sambungnya, penyusunan kebijakan sekaligus program KLHS yang dipersiapkan oleh Pemkab Natuna ini, guna menyiapkan alternatif penyempurnaan kebijakan. Sehingga dampak dari risiko lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalkan.
Selain itu, KLHS memandu pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
“Pada dasarnya pembuatan dan pelaksanaan KLHS diharapkan akan mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang mensejahterakan masyarakat,”ucapnya.
Liputan : Dayu
Discussion about this post