• BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Rabu, 26 Agustus 2026
Kabar Daerah Kepulauan Riau
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kepulauan Riau
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG
Unras Blokade Areal Kantor PT. PETS, DitResKrimSus Polda Gorontalo Dalami Peran Sejumlah Aktivis

Unras Blokade Areal Kantor PT. PETS, DitResKrimSus Polda Gorontalo Dalami Peran Sejumlah Aktivis

10 April 2026
in HEADLINE, TERBARU

Gorontalo, Kabar Daerah.com. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo terus memperkuat langkah penegakan hukum di sektor pertambangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aktivis yang diduga terlibat dalam tindakan yang mengganggu kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara (MINERBA).

 

Permintaan keterangan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2026/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 28/01/2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang merintangi aktivitas pertambangan sah milik PT. PETS, pengelola proyek PANI Gold Project di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

ArtikelLainnya

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

 

Peristiwa yang menjadi dasar penyelidikan terjadi pada Selasa, 27/01/2026 sekitar pukul 13.55 WITA. Saat itu, sekelompok orang yang dipimpin oleh beberapa aktivis diduga memasuki area perusahaan tanpa izin dan mengambil alih akses keluar-masuk lokasi operasional.

 

Setelah menguasai pintu gerbang, kelompok tersebut menggelar aksi unjuk rasa di dalam kawasan perusahaan. Aksi tersebut ditandai dengan pembakaran ban bekas di depan portal masuk, pemblokiran akses jalan menggunakan tali, serta tuntutan agar pihak perusahaan menghadirkan pimpinan untuk berdialog. Selain itu, massa juga mendesak penghentian seluruh aktivitas operasional pertambangan.

 

Dampak dari aksi tersebut cukup signifikan. Aktivitas operasional perusahaan dilaporkan terganggu, sementara sejumlah karyawan yang sebagian besar merupakan masyarakat lokal, tidak dapat menjalankan aktivitas kerja maupun kembali ke rumah akibat akses yang terhambat.

 

Merasa dirugikan, pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dalam proses penyelidikan, aparat Ditreskrimsus telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, baik dari pihak perusahaan maupun individu yang diduga memiliki keterkaitan dengan aksi tersebut.

 

Penyidik menduga peristiwa ini berpotensi melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan menghalangi kegiatan usaha pertambangan yang sah.

 

Dalam ketentuan tersebut, setiap pihak yang terbukti merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

 

Ia menegaskan bahwa proses pendalaman masih terus berlangsung melalui pemeriksaan lanjutan dan pengumpulan alat bukti.

 

“Penyampaian aspirasi memang dijamin oleh undang-undang, namun harus tetap berada dalam koridor hukum, tidak merugikan masyarakat, tidak mengganggu ketertiban umum, serta tidak mengandung unsur tindak pidana,” tegas Maruly.

 

Saat ini, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo masih terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Red.

ShareTweetSend

Related Posts

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

26 Agustus 2026
0

Jakarta, Kabar Daerah.com. Polri mengerahkan...

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Kepolisian Daerah...

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Camat Kundur Nurdin Ikhsan Lakukan Tedangan Bola Pertama, Pertanda Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026 Dimulai

Camat Kundur Nurdin Ikhsan Lakukan Tedangan Bola Pertama, Pertanda Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026 Dimulai

25 Agustus 2026
0

Karimun, Kabar Daerah.com. Dalam rangka...

Polsek Nongsa Laksanakan Pengamanan Perkemahan Pendidikan SMP Kalista di Kawasan Nuvasa Bay

Polsek Nongsa Laksanakan Pengamanan Perkemahan Pendidikan SMP Kalista di Kawasan Nuvasa Bay

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polsek Nongsa...

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In