Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang- Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Cabang Tanjungpinang Bintang, (ES) dilaporkan ke Polisi. Laporan tersebut dilayangkan oleh PT. media Cerdik Pandai melalui kuasai hukumnya Mounieka Suharbima, Rabu (21/12/22).
Mounieka Suharbima yang dikonfirmasi dihalaman Polresta Tanjungpinang membenarkan jika kedatangan dirinya ke Mapolresta Tanjungpinang tersebut untuk melaporkan akun Chanel YouTube Zona Bicara E-press yang diketahui terjadi pada tanggal 12 Desember 2022 lalu.
“Betul, saya selaku kuasa hukum dari PT. Media Cerdik Pandai pada hari ini melaporkan sebuah peristiwa Pidana yang diketahui terjadi pada 12 Desember 2022 yang patut diduga dilakukan oleh ES,” jelas Mounieka Suharbima
Laporan tersebut dilayangkan setalah tim hukum PT. Media Cerdik Pandai melihat bahwa terlapor patut diduga telah melakukan sebuah tindakan pidana dan melanggarnya pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, ” jelasnya.
Tindakan ES yang telah mengunggah judul pemberitaan Cindai.id dan media Tribun Batam dalam akun YouTube Zona E-press dan menyatakan bahwa judul berita terkait PT. MIPI tersebut Hoax atau bohong.
“Terlapor dengan sengaja dan tanpa hak berdasarkan undang-undang pers menggunggah dan mentransmisikan prodak Jurnalis, dimana dalam konten tersebut terlapor menyatakan judul berita media Cindai id dan judul berita Tribun Batam adalah hoax. Tapi saya mewakili kepentingan klien kami dari PT. Media Cerdik Pandai yang bergerak di dunia jurnalistik dengan website Cindai.id, ” jelas Mounieka didampingi pimpinan perusahaan PT. Media Cerdik Pandai
Persoalan berita PT. MIPI yang diberitakan oleh media Cindai.id dan media Tribun Batam tersebut merupakan sebuah produk jurnalistik, sehingga pihak-pihak yang merasa keberatan dengan produk jurnalistik harus menyelesaikan mekanisme sesuai undang-undang pers
Disamping itu, kasus yang berkaitan dengan PT. MIPI hingga saat ini masih terus berjalan di Polres Bintan, sehingga apa yang diberitakan oleh media Cindai id merupakan prodak Jurnalis yang berdasarkan data dan sumber yang jelas
“Terlapor jutsru menggunggah judul berita klien kami dan menyatakan itu hoax dan itu di distribusikan melalui akun YouTube nya tersebut, maka kami melihat ini sebuah peristiwa Pidana,”jelas Mounieka Suharbima saat memasuki Mapolresta Tanjungpinang.
Hingga berita ini diunggah, Pimpinan Perusahaan PT. Media Cerdik Pandai beserta kuasa hukumnya masih berada di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Sementara ES yang dikonfirmasi Kepri.kabardaerah.com, mengaku baru mengetahui jika dirinya dilaporkan.
“Saya dapat kabar juga jika saya dilaporkan oleh media Cindai.id. saya tidak tau bagaimana Cindai melihat persoalan itu sehingga dilaporkan,”kata Edi Saputra dikonfirmasi.
Ia mengakui jika dirinya mengunggah judul berita Tribun Batam dan Cindai.id dengan memberikan label Hoax, itu ia lakukan berdasarkan informasi yang ia dapatkan dari media dan pihak MIPI.
“Saya unggah itu berdasarkan informasi yang saya peroleh dari pihak MIPI dan media, jika saya dipanggil ataupun dibutuhkan keterangan nanti akan saya jelaskan, ” jelasnya.
Edi Susanto bersama tim hukumnya keluar dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang pukul 13.20 wib.
“Semua keterangan dan bukti-bukti telah serahkan kepada penyidik, biarlah proses hukum ini berjalan demi terwujudnya rasa keadilan, ” jelas Edi Susanto yang juga merupakan Pimpinan PT. Media Cerdik Pandai.(NH)
Discussion about this post