Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang- Berdasarkan pantauan media ini di lapangan tampak berdiri kokoh sebuah bangunan kos- kosan 3 ( tiga ) lantai berlokasi di Jalan Kuantan RT 001/RW 001 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur Provinsi Kepulauan Riau, diketahui milik
Asmali SKM.M.Si merupakan oknum pejabat pemrov kepri yang masih aktif hingga saat ini, diduga tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ).
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya oleh media ini, bahwa Bangunan Kos – kosan sewaan 3 lantai tersebut diduga tidak memiliki IMB. Sementara sebelumnya juga Pemilik Bangunan Kos- Kosan Asmali SKM.M. Si saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pribadinya terkait hal ini hingga saat ini terkesan bungkam dan tidak merespon .
Terkait hal tersebut Kepala Bidang ( Kabid ) Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lukman, Angkat Bicara saat dikonfirmasi oleh Tim media terkait Perizinan mengenai Bangunan kos-kosan 3 lantai tersebut.
Lukman mengatakan, “Jika pemilik kos-kosan tersebut bungkam saat dikonfirmasi masalah perizinan kos-kosan 3 lantai miliknya sudah jelas itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), ” ucap Lukman Selasa (11/05/21) siang.
Lukman juga menambahkan, untuk saat ini belum ada laporan yang masuk jika ada perubahan bangunan awal lantai 1 berubah menjadi lantai 3 belum ada masuk laporan ke perizinan dan pihak perizinan belum ada mengeluarkan IMB-nya, ” tegasnya.
Ketua RT setempat Supeno saat dikonfirmasi membenarkan akan hal ini, ” Bangunan Kos- kosan 3 ( tiga ) lantai berdiri kokoh milik Asmali SKM. M.Si. tersebut tidak ada IMB, ” ucapnya Sabtu (08/05/21) malam.
Sementara selaku ketua RT setempat Supeno pada wawancara mengatakan bahwa terkait bangunan 3 (tiga) lantai tersebut dipergunakan untuk dijadikan Kos- kosan sewaan .
Supeno juga mengatakan saat dipertanyakan tentang kejelasan terkait proses pembangunan Kos-Kosan 3 (tiga ) lantai tersebut dirinya tidak mengetahui, ” Pemilik bangunan tersebut tidak ada melaporkan ke pihak RT serta tidak ada pemberitahuan sama sekali, ” ucap Supeno.
Selanjutnya Supeno juga menyebutkan siapa nama pemilik bangunan 3 ( tiga ) lantai tersebut, ” Nama pemilik kos-kosan 3 lantai itu ialah yang bernama Asmali, SKM, M.Si yang juga masih aktif dinas di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
Sementara pada saat disinggung terkait perizinan bangunan tersebut, Supeno mengatakan dan membenarkan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin.
” Bangunan tersebut tidak memiliki izin sama sekali baik dari RT, Lurah, camat dan dinas terkait, ” katanya.
Supeno berharap pihak satpol PP Kota Tanjungpinang menertibkan bangunan tersebut serta akan memberikan contoh bahwa bangunan tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) tidak bisa didirikan bangunan jika belum mengatongi izin.
” Agar pihak dinas terkait seperti pihak Dinas Pelayanan Terpadu Datu Pintu, yang merupakan pusat layanan perizinan/non perizinan ikut serta melihat izin bangunan kos-kosan 3 lantai tersebut, ” harap Supeno.
Sementara menurut Reni yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang dari fraksi partai Hanura saat dikonfirmasi melalui Aplikasi WhatsApp pribadinya dalam tanggapannya mengatakan terkait Pembangunan 3(tiga) lantai tersebut tidak mengatongi IMB.
” Jika tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan(IMB), ini akan saya sampaikan ke dinas terkait, agar permasalahan bangunan kos-kosan 3 lantai tersebut diusut seperti yang disampaikan oleh teman-teman media saat di lapangan, sedangkan ketua RT tersebut tidak mengetahui berdirinya bangunan tersebut, ” ujarnya.
Terpisah, menurut Kadis PUPR kota Tanjungpinang, Zulhidayat S.Sos MM dalam tanggapannya mengatakan, ” Bahwa, untuk mendirikan sebuah bangunan seharusnya sebelumnya harus sudah ada IMB terlebih dahulu, baru didirikan fisik bangunan dilapangan setelah sesuai proses tersebut, ” ucapnya melalui sambungkan seluler pribadinya.
Selanjutnya masih menurut Zul Hidayat, apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan Sanksi kepada pihak terkait, berupa teguran, ataupun pembongkaran oleh pihak terkait setelah dilakukan survey oleh dinas terkait.
” Kebanyakan yang terjadi dalam masyarakat pada umumnya masyarakat masih ada yang belum paham ataupun mengerti akan hal IMB atau yang dikenal pemutihan itu, terkait pembangunan rumah ataupun kios atau apapun yang berupa bangunan terlebih dulu harus mengurus ijinnya dulu baru bisa didirikan fisik bangunan setelah melalui proses, ” tambah Zul Hidayat.
bangunan 3 (tiga) lantai diduga tidak memiliki IMB tersebut menurut informasi yang terhimpun, dibangun berkapasitas menampung hingga kurang lebih 60 kamar kos sewaan.(Tim)







Discussion about this post