Batam, Kabar Daerah.com. Pelaporan dari beberapa karyawan PT Mutiara Sukses Internasional pada Kantor UPT Disnaker kota Batam, sudah terlapor pada tgl 29/02/2024 tentang ada 11 orang karyawan tidak mendapatkan upah hampir 2 bulan mulai bulan Januari 2024, Kamis (14/03/2024).
Mereka menyesalkan kinerja dari pegawai UPT Disnaker kota Batam, karena lamban menangani, mereka berkali kali datang ke Kantor Disnaker, dan Staf Disnaker mengatakan pada mereka belum ketemu dengan Owner PT. Mutiara Sukses Internasional.
“Ya bang, resah kami, kata staf nya mereka belum ketemu dengan yang punya perusahaan,” tutur salah satu pelapor terdaftar di UPT Disnaker kota Batam.
Sudah gaji kami kecil, ada yang Rp. 18000,-/jam dan ada Rp.17000/jam, lain orang lain gajinya. Saya bagian fitter tapi saya mendapatkan upah Rp Rp.18000,-, tapi gaji kami sekarang belum diberikan PT. Mutiara Sukses Internasional,” tambahnya.
“BPJS ketenagakerjaan kami pun dari 272 orang karyawan, dibayarkan iuran terakhir pada 01/09/2023,” lepas itu tak ada pembayaran iurannya lagi,” keluhnya.
Karyawan PT Mutiara Sukses Internasional’ yang belum mendapat upah, dipekerjakan di Perusahaan PT. Cahaya Samudra Shipyard Sekupang. Batam.
Pimpinan Redaksi Kabar Daerah Kepri mencoba mengkonfirmasi pada salah satu Staf PT Mutiara Sukses Internasional, ibu Neneng, melalui nomor handphonenya. Apa benar perusahaan tidak memberikan gaji karyawan.
“Beliau mengatakan, Itu tak benar pak, dan terus mematikan Hp nya. Dan dicoba ulang telpon, ternyata ibu Neneng seakan marah dan mengatakan, ‘kok kau pula ribut,’ bentaknya pada Redaksi Kabar Daerah Kepri”.
Kekesalan dan kecemasan para karyawan PT Mutiara Sukses Internasional yang belum dibayarkan gajinya, seakan pilu tak ada arahan.
Kemudahan Pendaftaran Perusahaan sekarang ini, yang terdapat di aplikasi Kemenkumham sungguh suatu peluang bagi Perusahaan yang “NAKAL” untuk bergerak mengatur pola pikir Nakalnya dalam perusahaan nya.
Ternyata setelah Pimpinan Redaksi Kabar Daerah Kepri menelusuri Legalitas PT Mutiara Sukses Internasional melalui salah satu Staf PTSP Kota Batam, mengatakan bahwa PT Mutiara Sukses Internasional tidak terdaftar di Aplikasi OSS.
“Alamat perusahaan secara form dan file perusahaan yang diberikan pada karyawan, yang beralamatkan di Ruko Mega legenda Blok B2 no: 19, adalah Fiktif Belaka”.
Perusahaan tersebut tidak ada legalitas melalui penelurusan Aplikasi OSS. Tetapi perusahaan tersebut sudah berdiri tahunan, dan mempunyai karyawan perusahaan berjumlah 272 orang.
PT Mutiara Sukses Internasional telah melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan seperti:
1) pasal 93 ayat 2 UU no.13 tahun 2003 tentang keterlambatan/ lalai dalam memberi upah.
2) UU no.24 tahun 2011 tentang lalai dalam pungutan iuran program BPJS.
ES/redaksi.
Discussion about this post