Kepri.kabardaerah.com, Bintan- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang, Ketua Yayasan Kartala Sagraha (Karsa Foundation) melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang, di ruangan Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Selasa (08/06/21).
Dengan disaksikan Kasi Binadik, Kasubsi Bimkemaswat dan Kasubsi Registrasi dan Medis Lapas dalam Kegiatan Program Rehabilitasi Sosial dan Medis yang sedang berjalan.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang merupakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau yang saat ini melaksanakan Program Rehabilitasi Sosial dan Medis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hal ini berdasarkan PERMENKUMHAM No.12 Tahun 2017 yaitu tentang Amanat Agar Pecandu, Penyalahguna dan Korban penyalahgunaan Narkotika mendapatkan Layanan Rehabilitasi Narkotika pada Rumah Tahanan Negara, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Balai Pemasyarakatan.
Dalam rangka menjalankan Strategi Demand Reduction (Pengurangan Kebutuhan Zat Narkotika) serta meningkatkan Kualitas Hidup WBP Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sehingga dapat diterima kembali dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat diperlukan peningkatan layanan Rehabilitasi Narkotika.
“Untuk menyelamatkan Generasi Kita dari Penyalahgunaan Narkotika dan Kecanduan serta Ketergantungan terhadap Narkotika, perlu dilaksanakan Rehabilitasi terhadap mereka pula. Rehabilitasi bertujuan untuk mengintegrasikan kembali para Pecandu dan atau penyalahgunaan Narkotika didalam masyarakat dengan cara memulihkan Cara Berpikir, Emosional dan berperilaku sebagai indikator perubahan, hal ini guna memenuhi komponen berkeperibadian normal dan agar mampu berintegrasi dilingkungan Sosial kelak” tegas Kalapas.
Disamping itu, Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat juga menjelaskan, ” Perjanjian Kerjasama ini merupakan wujud konsistensi Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial dan Medis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang bersama Yayasan Kartala Sagraha (Karsa Foundation). Sehingga pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial dan Medis dapat berjalan lebih baik lagi, sehingga setelah Warga Binaan mengikuti Program Rehabilitasi Sosial dan Medis ini, mereka dapat kembali kepada tatanan kehidupan Sosial dan masyarakat dan diterima dengan baik , ” pungkas Wahyu Hidayat.( Nur)







Discussion about this post