• BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Sabtu, 29 Agustus 2026
Kabar Daerah Kepulauan Riau
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kepulauan Riau
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG
Tak Butuh Waktu Lama Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang Ringkus Pelaku Pembunuhan

Tak Butuh Waktu Lama Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang Ringkus Pelaku Pembunuhan

5 Agustus 2021
in BINTAN, KRIMINAL, TERBARU

Kepri.kabardaerah.com, Bintan- Telah terjadi perbuatan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Siti Solihah di kontrakannya dimana kontrakan tersebut Korban tinggal bersama sang pacar (BN) yang beralamat di Kampung Pemukiman RT. 003 RW. 001 Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.

Adapun Kronologis Kejadian pembunuhan tersebut, pada Rabu, tanggal 04 Agustus 2021 sekira pukul 13.00, Tersangka mengirim pesan kepada Korban melalui Whatsapp untuk mengajak Korban untuk makan siang lalu korban menjawab, Jangan sibukkan saya, lalu tersangka berkata pulang dulu makan, baru pergi lagi”.

Sekitar 10 menit kemudian barulah Korban pulang untuk makan. Setelah Korban tiba di kontrakan, tersangka berbicara kepada korban namun tidak dihiraukan korban sehingga tersangka merasa kecewa dan emosi, selanjutnya tetangga sebelah rumah tersangka mengajak Korban untuk membeli kapur sirih.

ArtikelLainnya

19 Bintara Polda Kepri Lulus Terpilih Program Pendidikan S1 PTIK Tahun 2026

Masyarakat Terus Mendapat Perhatian Dari PT Timah, Dukungan Untuk Portesa Cup-2 di Kepulauan Meranti tahun 2026

Pemerintah Desa Tanjung Kilang Menurunkan Dua Tim Kesebelasan Sepakbola, Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026

Kemudian pada pukul 21.00 wib korban tidak kunjung pulang ke kontrakan, selanjutnya pada pukul 21.15 wib tersangka mencoba menelfonya sebanyak 3 (tiga) kali dan telfon tersangkapun diangkat oleh korban namun Korban tidak berbicara, Korban hanya meletakkan hendphonenya di Speaker musik sehingga tersangka merasa marah dan emosi, hingga akhirnya tersangka menelfonnya kembali dan berbicara kepada Korban untuk segera pulang kerumah kontrakannya.

Tanpa ada jawaban dari Korban, Korban langsung mematikan telfonnya yang pada saat itu tersangka sedang duduk ditempat duduk yang berada didepan rumah kontrakan mereka, setelah telfon korban dimatikan tersangka langsung mengambil 1 (satu) buah parang di sebuah pondok yang berada disamping rumah kontrakan, setelah tersangka mengambil parang tersebut Tersangka kembali ke tempat duduk yang berada di depan rumah.

Duduk menunggu selama 20 menit, tersangka melihat Korban pulang kerumah dan pada saat korban berada disamping rumah, tersangkapun langsung menghampirinya yang pada saat itu Korban sedang mengangkat telfon kemudian Korban memberikan handphonenya kepada tersangka agar tersangka berbicara kepada orang yang sedang ditelfon oleh Korban, selanjutnya tersangka langsung mengayunkan Parang tersebut kearah leher Korban sehingga mengenai leher Korban.

Selanjutnya Korban berusaha melarikan diri, lalu Tersangka mengejarnya dan langsung mengayunkan kembali Parang tersebut ke arah leher Korban hingga akhirnya Korban terjatuh telungkup dengan wajah menghadap ketanah. Kemudian tersangka mengayunkan kembali parang tersebut kearah kepala bagian belakang Korban, kemudian tersangka kembali mengayunkan parangnya lagi terhadap Korban ke arah wajah bagian kiri Korban yang mengakibatkan telinga korban putus dan luka robek di pipi kiri selanjutnya tersangka kembali mengayunkan parangnya lagi kearah tangan kiri Korban yang mengakibatkan luka robek di bahu tanan kiri Korban.

Pada saat tersangka melihat Korban sudah tidak berdaya, tersangka lari bersembunyi kearah belakang rumah dengan jarak kurang lebih 100 meter dari rumah dan tersangka langsung duduk diatas pasir dengan parang yang tertancap di sebelahnya.

Sementara kejadian tersebut telah diketahui oleh warga setempat dan melaporkannya ke Polsek Gunung Kijang guna penyidikan lebih lanjut sehingga terbitnya Laporan Polisi Nomor: LP-B/21/VIII/2021/SPKT/POLSEK GN. KIJANG/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI, tanggal 05 Agustus 2021 tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Kemudian pada pukul 01.30 Wib, personil Polsek Gunung Kijang bersama personil Satreskrim Polres Bintan yang dipimpin Oleh Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Woroseno, S.H., S.I.K melakukan pengejaran terhadap Tersangka. Pada pukul 03.00 Wib, pengejaran tersebut berhasil menangkap Tersangka di Kampung Pemukiman Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.

Akibat dari perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 338 K.U.H.Pidana atau pasal 351 ayat (3) K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 (lima belas) Tahun.(Hms/ NH)

ShareTweetSend

Related Posts

19 Bintara Polda Kepri Lulus Terpilih Program Pendidikan S1 PTIK Tahun 2026

19 Bintara Polda Kepri Lulus Terpilih Program Pendidikan S1 PTIK Tahun 2026

28 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Sebanyak 19...

Masyarakat Terus Mendapat Perhatian Dari PT Timah, Dukungan Untuk Portesa Cup-2 di Kepulauan Meranti tahun 2026

Masyarakat Terus Mendapat Perhatian Dari PT Timah, Dukungan Untuk Portesa Cup-2 di Kepulauan Meranti tahun 2026

28 Agustus 2026
0

Karimun, Kabar Daerah.com. Dukungan terhadap...

Pemerintah Desa Tanjung Kilang Menurunkan Dua Tim Kesebelasan Sepakbola, Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026

Pemerintah Desa Tanjung Kilang Menurunkan Dua Tim Kesebelasan Sepakbola, Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026

27 Agustus 2026
0

Karimun, Kabar Daerah.com. Dalam rangka...

Telah Dilaksanakan Sosialisasi Akses Reforma Agraria di Desa Tebias Kecamatan Belat Kabupaten Karimun tahun 2026

Telah Dilaksanakan Sosialisasi Akses Reforma Agraria di Desa Tebias Kecamatan Belat Kabupaten Karimun tahun 2026

27 Agustus 2026
0

Karimun, Kabar Daerah.com. Telah dilaksanakan...

Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus TPPO, Lima Tersangka Diamankan dan Lima Calon PMI Berhasil Dicegah Berangkat

Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus TPPO, Lima Tersangka Diamankan dan Lima Calon PMI Berhasil Dicegah Berangkat

27 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polda Kepulauan...

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

27 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Kapolresta Barelang...

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In