Batam, Kabar Daerah.com. Kontrak kerja antara Main kontrak, SPA CENTRAL BATAM dan Subkontraktor, Bapak Mulyedi akhirnya akan berujung di ruang sidang pengadilan. Kerja sama dalam memperbaiki dan mendekorasi bangunan usaha untuk tampak indah dan baru. Pekerjaan dimulai setelah di terbitkan SPK awal yg tertanggal 17 Januari 2025, dan dilanjutkan dgn beberapa SPK pada pengerjaan yang berikutnya, Rabu (06/08/2025).
SPA Central Batam Suatu perusahaan yang termasuk golongan besar dalam bidang jasa yang terdapat di beberapa lokasi usaha di sekitar kota Batam. Berkembang pesatnya usaha SPA tersebut dalam meraih keuntungan sehingga Bapak Direktur Perusahaan ingin membesarkan, memperbaiki dan mendekorasi bangunannya untuk nampak elegan, diduga tanpa daftar izin membangun, merenovasi bangunan ke pemerintah, yang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan izin sebelumnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pihak pimpinan perusahaan seakan melegalkan segala kebijakan yang dibuatnya, khususnya dalam bentuk kerjasama dalam merenovasi bangunan di Nagoya Hill dengan pihak Subkontraktor. Mereka membuat Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan menguntungkan sepihak, tanpa mengindahkan perjanjian, dan diduga seolah-olah dan semena-mena membuat SPK tak bernilai dan tak berdasar Hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Perjanjian hanya diatas kertas HPS yang tidak masuk kualifikasi bernilai dan tidak menggambarkan pola perjanjian yang mengikat, dan seakan perjanjian asal-asalan, padahal perjanjian tersebut bernilai kontrak kerja Ratusan Juta Rupiah.
“Semua kualifikasi perjanjian dibuat sedemikian rupa dan tak berdasar hukum supaya boleh semena-mena untuk kelangsungan kebijakan yang diperbuat selanjutnya, supaya bisa merubahnya dengan gamblang,” ujar pihak Subkontraktor, Mulyedi.
“Setiap perjanjian kerja biasanya menempelkan tanda tangan bermeterai dan susunan surat yang elegan, tersusun rapi dan kata-kata yang menguatkan,” tambahnya.
Dan pimpinan perusahaan dengan spontan membuat SP1, SP2, SP3, tanpa pemberitahuan sebelumnya dan berakhir singkat, opname kontrak kerja tidak sesuai dan pengurangan tidak wajar 20%.
“Pak saya sudah berusaha mau bantu pak Mul, ya! tapi bapak begini jadi tadi saya meeting dgn pak Direktur, apabila sampe besuk bapak belum bisa kasih putusan kami akan kirim surat peringatan ke bapak, mau tidak mau berarti bapak terima keputusan kami karena bapak gantungkan kami. Denda yang sekarang akan terus berjalan pak akan di minus kan. Itu kenapa kami lakukan Karena kami sebetulnya ga mau perpanjang masalah ini hanya butuh jawaban dari pak mul,” tutur manajer, lewat WA ke Bapak Mull.
Redaksi KabarDaerah.com. Kepri telah menghubungi Ibu manager SPA Central Batam, Sheila, lewat WA untuk Intuk informasi dan Konfirmasi, tetapi beliau tidak mau jumpa alasan rapat mendadak, hingga berita ini dipublikasikan.
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian. Keempat syarat tersebut adalah: adanya kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Jika salah satu dari keempat syarat ini tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dianggap batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai keempat syarat tersebut:
1. Kesepakatan (Sepakat Mereka yang Mengikatkan Diri):
Kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian harus memberikan persetujuan atau kesepakatan secara sukarela, tanpa adanya paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan (Kecakapan untuk Membuat Suatu Perikatan):
Para pihak yang membuat perjanjian harus cakap menurut hukum, artinya mereka memiliki wewenang dan kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, seperti orang dewasa yang sehat jiwa.
3. Objek Perjanjian (Suatu Hal Tertentu):
Perjanjian harus memiliki objek yang jelas dan tertentu, yaitu apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian tersebut.
4. Sebab yang Halal (Suatu Sebab yang Tidak Terlarang):
Perjanjian tidak boleh memiliki sebab atau tujuan yang dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan, atau bertentangan dengan ketertiban umum.
Jika keempat syarat ini terpenuhi, maka perjanjian dianggap sah dan mengikat secara hukum. Namun, jika ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau dianggap tidak sah.








Discussion about this post