Kepri.kabardaerah.com, Bintan- Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang bersinergi dengan Polres Tanjungpinang, dalam rangka pengungkapan peredaran Narkoba, Sabtu (29/05/21).
Dari hasil koordinasi kasat narkoba Polres Tanjungpinang yakni AKP Ronny Burungudju, dengan pihak Lapas Narkotika Tanjungpinang, bahwasanya ada beberapa orang ditangkap mengedarkan narkoba di wilayah hukum polres Tanjungpinang, yang berhubungan dengan warga binaan di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo, membenarkan akan hal tersebut, pada konfirmasi ke media ini Sabtu ( 29/05/21) malam.
” WBP Narkotika, tersebut diketahui berinisial K, ” ujar Wahyu Prasetyo.
Mendapatkan informasi tersebut Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang langsung melaksanakan giat penggeledahan kamar yang bersangkutan.
” Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 unit handphone yang digunakan yang bersangkutan untuk berhubungan, selanjutnya pihak Lapas Narkotika Tanjungpinang menyerahkan WBP inisial K , kepada pihak Sat Narkoba Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan, ” jelas Wahyu Prasetyo.
Polres Tanjungpinang melalui kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju, mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang sudah terjalin baik selama ini.
” Lapas Narkotika Tanjungpinang tidak mentolerir dan akan menindak tegas apabila ada WBP maupun petugas yang terlibat peredaran narkoba sesuai arahan bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan, ” Tegas pungkas Wahyu Prasetyo. ( Nur)
Discussion about this post