Kepri.kabardaerah.com, Bintan- Polsek Gunung Kijang Polres Bintan kembali berhasil meringkus tiga pria dengan inisial S (23), NA (50) dan MA (28) bersama barang bukti. Ketiga Pria ini telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di PT BAI Area Plant Gas Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang Kabupaten Bintan, Selasa (17/10/22).
Dalam pengungkapan ini Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono didampingi Kasi Humas Polres Bintan Iptu M Also dan Kanit Reskrim Ipda Yofi Akbar menjelaskan terkait modus operandi tersangka mengambil kepingan tembaga pada hari Selasa 04 Oktober 2022 pukul 21:57 Wib menggunakan mobil Toyota Rush warna Merah Metalik dan Honda Beat Warna hijau.
“Intinya ketiga tersangka sepakat untuk melakukan pencurian barang bukti 22 kepingan tembaga dengan berat lebih kurang 50 kg. Jadi mereka ini bertiga EX pekerja PT BAI,” ucap Iptu Sugiono.
Selanjutnya, Tiga orang tersangka tersebut merupakan mantan karyawan di PT BAI sehingga mereka masih bisa masuk ke PT BAI menggunakan id card yang mereka miliki dan berhasil mengambil dua puluh dua kepingan tembaga dengan total berat sekitar lebih kurang 50 Kg, ” jelas Kapolsek Gunung Kijang ini .
Dari ketiga tersangka, mereka memiliki peran masing-masing. Pelaku utama dalam hal ini yakni (S) mengajak (MA) melakukan pencurian dengan merental sebuah mobil Toyota Rush warna Merah Metalik BP 1421 BE, kemudian diparkirkan di bawah pohon berseberangan dengan kantor Damkar PT BAI untuk bertemu pelaku (MA) dan (NA).
Kemudian, mereka bertiga melakukan pencarian lokasi yang akan dicuri disekitaran PT BAI dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hijau BP 5773 BF, lalu mereka menemukan kepingan tembaga yang berada di kawasan PT BAI Area Plant Gas, lalu mengangkat kepingan tersebut berjarak ke sekitar 10 meter agar mendekati jalan sehingga memudahkan untuk muat tembaga kedalam mobil Toyota Rush. Sementara pelaku (S) menunggu di lokasi kejadian sedangkan (MA) dan (NA) mengambil mobil yang sudah terparkir sebelumnya.
Kemudian secara bersama-sama dengan (MA) dan (NA) mengangkat kepingan tembaga lalu dimasukkan kedalam mobil rental selanjutnya pelaku S membawa mobil menuju ke area limbah hingga akhirnya di amankan oleh security PT BAI.
Masih dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Ipda Yofi Akbar SH, juga menjelaskan, pada saat ketiga tersangka melakukan aksinya sebelum meninggalkan lokasi kejadian barang-barang tadi sudah dibawa kedalam mobil sehingga para tersangka berusaha untuk keluar dari kawasan PT BAI. Namun naas sebelum keluar dari lokasi tersebut keduluan ketahuan oleh petugas keamanan PT BAI sehingga dilakukan pengecekan terhadap tersangka.
“Pada saat pengecekan tersangka sempat meminta memindahkan barang buktinya kemudian berusaha untuk kabur sehingga mobil Toyota Rush tersebut sempat masuk dalam parit yang ada di PT BAI namun untuk penabalan pihak keamanan PT BAI berkoordinasi dengan kami. Saat kita turun ke TKP mengamankan pelaku dan inventarisir barang bukti kemudian dilakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan ada unsur pidana kita naikkan ke sidik kemudian rangkaian penyidikan dan di tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.(NH)
Editor: Redaksi
Discussion about this post