• BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Kamis, 27 Agustus 2026
Kabar Daerah Kepulauan Riau
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kepulauan Riau
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG
Sekjen PW FRN Pusat Jelaskan Perbedaan Hak Cipta dan Hak Merek Logo, Publik Diminta Tak Keliru

Oplus_0

Sekjen PW FRN Pusat Jelaskan Perbedaan Hak Cipta dan Hak Merek Logo, Publik Diminta Tak Keliru

13 Januari 2026
in FAST RESPON, TERBARU

FRN, Jakarta, Kabar Daerah.com. Sekretaris Jenderal PW FRN Pusat Imam Rahmad menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat terkait perbedaan Hak Cipta dan Hak Merek, khususnya dalam perlindungan logo organisasi maupun usaha.

 

Penjelasan ini disampaikan menyusul masih maraknya kekeliruan di masyarakat dalam menafsirkan kepemilikan dan perlindungan hukum atas logo.

ArtikelLainnya

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Sekupang

Polsek Sei Beduk Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Rusun Pemko Muka Kuning

 

“Setelah saya amati dan cermati, terdapat perbedaan mendasar antara Surat Pencatatan Ciptaan dengan kepemilikan Merek atau Logo,” ujar Sekjen PW FRN Pusat.

 

Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekeliruan dalam penyampaian sebelumnya.

Dijelaskan, Hak Cipta pada dasarnya melindungi logo sebagai karya seni atau ekspresi kreatif, misalnya dalam bentuk gambar atau desain visual. Hak ini timbul secara otomatis sejak karya tersebut diciptakan dan berwujud nyata, tanpa harus didaftarkan.

 

Meski demikian, pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tetap dapat dilakukan untuk memperkuat bukti kepemilikan hukum.

 

Namun demikian, Sekjen PW FRN menegaskan bahwa logo yang telah digunakan sebagai merek dagang tidak dapat lagi dicatatkan sebagai Hak Cipta, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Hak Cipta.

 

Sementara itu, Hak Merek memiliki karakter yang berbeda. Perlindungan merek ditujukan untuk identitas komersial, seperti logo, nama, atau slogan yang digunakan sebagai pembeda barang dan jasa di dunia usaha.

 

Hak merek baru timbul setelah didaftarkan secara resmi di DJKI dan bersifat wajib apabila ingin memperoleh perlindungan hukum penuh.

 

“Perlindungan merek menganut prinsip konstitutif. Artinya, tanpa pendaftaran, tidak ada hak eksklusif yang diakui negara,” jelasnya.

 

Sertifikat Merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

 

Sebagai penegasan, Sekjen PW FRN Pusat menyimpulkan bahwa pemilihan jenis perlindungan harus disesuaikan dengan tujuan penggunaan logo.

 

Jika logo digunakan murni sebagai karya seni atau kepentingan non-komersial, maka Hak Cipta dapat menjadi pilihan.

 

Red.

ShareTweetSend

Related Posts

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

27 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Kapolresta Barelang...

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Sekupang

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Sekupang

27 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Polsek Sei Beduk Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Rusun Pemko Muka Kuning

Polsek Sei Beduk Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Rusun Pemko Muka Kuning

27 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polsek Sei...

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

26 Agustus 2026
0

Jakarta, Kabar Daerah.com. Polri mengerahkan...

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

26 Agustus 2026
0

Jakarta, Kabar Daerah.com. Polri mengerahkan...

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In