Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang- Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali berhasil mengungkap peredaran jaringan Narkotika jenis sabu di Kota Tanjungpinang dan mengamankan 4 orang tersangka berinisial (C), (H), (AS) dan (Y). Tiga diantaranya baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang AKPB Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengungkapkan bahwa, ke empat tersangka tersebut ditangkap pada hari Kamis, (13/10/2022) lalu. Adapun penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, dimana didapatkan informasi seseorang dengan ciri-ciri tersebut menyimpan dan ataupun menguasai sabu-sabu.
“Pada tanggal 13 Oktober pukul 11.00 Wib, tim Satresnaroba menangkap pelaku AS alias AC di Jalan Potong Lembu. Setelah menangkap pelaku AS, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan, dimana dari hasil pengembangan tersebut anggota berhasil menangkap pelaku (Y), ” terang Efendi pada pers rillsnya di ruang humas Polresta Tanjungpinang, Senin (17/10/22).
Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dimana barang bukti terhadap kedua tersangka (AS) dan (Y) tersebut didapatkan satu paket Narkoba jenis sabu – sabu dengan berat 0,17 gram.
Kemudian, dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka tersebut, kemudian dilakukan pengembangan, dan kemudian tim berhasil menangkap tersangka (H) dan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 3,05 gram.
Pada pukul 18.00 Wib KM 14 arah Senggarang, tim kembali menangkap tersangka (C), dimana ditangan pelaku tersebut didapatkan enam paket narkotika dengan total 14,6 gram. Penangkapan terhadap pelaku C, berdasarkan pengembangan dari tersangka (H).
” Dari hasil penangkapan di TKP I ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 0,17Gram, untuk TKP II ditemukan barang bukti 6,05 Gram Sabu- Sabu, dan untuk penangkapan ke III ditemukan barang bukti 14,16 Gram sehingga total keseluruhan barang bukti tersebut 18 Gram, ” terang AKP Efendi.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat dan atau pasal 112 ayat Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Khusus untuk tersangka (C) disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena barang buktinya lebih dari 5 gram, dan hukuman mereka paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, ” tutup AKP Efendi. (NH)
Editor: Redaksi
Discussion about this post