Kepri.kabardaerah.com, Bintan- Satres Narkoba Polres Bintan berhasil meringkus seorang pria asal Lombok berinisial SK (34) di pelabuhan tikus yang biasa disebut Pelabuhan Gentong, terletak di Pasar Baru Tanjung Uban Kabupaten Bintan dengan membawa Narkotika jenis Sabu dan Pil Ectasy disimpan di dalam celananya seberat 2 kilo gram, Minggu (26/6/2021) lalu.
“Hasil pemeriksaan tersangka SK mengakui hanya disuruh membawa Narkotika jenis Sabu dan Pil Ectasy tersebut oleh Saudara JO, warga kenegaraan Indonesia, namun saat ini sedang berdomisi di Malaysia dan juga sama-sama berasal dari Lombok,”kata Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono melalui Kasi Humas, Ipda Misyamsu Alson dalam rilisnya yang diterima media ini, Jumat (30/7/2021).
Sementara Narkotika dan Pil Ectasy tersebut lanjutnya, rencana akan di serahkan kepada saudara SH alias Gondrong di Lombok.
“Namun sebelum Narkotika dan Pil Ectasy sampai di Lombok tersangka SU telah ditangkap di Bintan,”jelasnya.
Selanjutnya penyidik Satres Narkoba Polres Bintan berkoordinasi dengan Ditres Polair Polda NTB dan Polres Dompu dengan mengirimkan daftar pencarian orang (DPO).
“Hasil kerjasama tersebut Ditres Polair Polda NTB beserta Personil Polres Dompu berhasil mengamankan DPO berinisial SH alias Gondrong yang sedang berada di Pulau Moyo Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari Minggu, 18 Juli 2021, ” sebutnya.
Selanjutnya, Tim Satres Narkoba Polres Bintan berangkat menuju Polsek Pekat Polres Dompu, NTB untuk menjemput tersangka SH alias Gindrong.
” Pada hari Selasa 27 Juli 2021 pihak Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Bintan membawa tersangka ke Polres Bintan dan tiba sekira pukul 18.00 WIB, ” jelasnya.
Kemudian, Setelah sampai di Polres Bintan sebutnya, tersangka SH alias Gondrong dilakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan tersebut, ia mengakui bahwa Narkotika dan Pil Ectasy yang dibawa oleh tersangka SK adalah benar ditujukan kepada SH dan akan di edarkan di Provinsi NTB.
“Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bintan, sesuai ancaman UU Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkasnya. (Hms/NH)







Discussion about this post