Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang- Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya pengiriman PMI secara Ilegal ke Malaysia beberapa hari lalu, mengamankan tersangka (H) dan 3 orang sebagai korban pengurusan pengiriman PMI secara Ilegal.
Terkait hal tersebut, Satreskrim Polresta Tanjungpinang kini telah menyerahkan 3 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai korban pengurusan pengiriman PMI ilegal yang dilakukan oleh tersangka (H) ke BP2MI, Kamis (29/09/22) lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju SH saat di konfirmasi Media ini Jum’at (30/09/22).
” Benar 3 orang korban PMI Ilegal tersebut sudah diserahkan ke BP2MI kemaren, ” jelas AKP Ronny.
Selanjutnya menurut Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju SH, ” UPT BP2MI Kota Tanjungpinang yang akan mengurus kepulangan para korban ke daerah asal mereka, ” terangnya.
Sementara itu Kepala BP3MI Kepri Kombes Amingga M. Primastito dikonfirmasi oleh media ini mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan 3 orang PMI dari pihak Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
” Betul, kami BP3MI Kepri telah menerima penyerahan 3 orang PMI yang akan diberangkatkan secara nonprosedural dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang, saat ini ke 3 orang tersebut ada di shelter kami, mereka berasal dari wilayah Banten dan Jatim, ” ungkapnya, via Aplikasi Call WhatsAppnya, Jum’at (30/09/22).
Lebih lanjut dikatakan, Dari ke- 3 orang tersebut ada salah satu yang memiliki Pasport masih berlaku dan terdapat Permit dari Malaysia dalam arti sudah pernah bekerja di Malaysia, sedangkan 1 orang paspor sudah habis dan 1 nya lagi menggunakan SPLP. Kami sedang mengupayakan 1 orang yang paspornya masih berlaku dan ada permit (meski sudah habis) dapat diproses kembali selama yang bersangkutan dapat melengkapi kelengkapan dokumen sebagaiman diatur dalam Pasal 13 UU No. 18/2017 tentang PPMI sehingga berangkat secara prosedural, namun bila tidak bisa kami akan memulangkan sesuai daerah asalnya, ” tegas Kombes Aminggo M. Primastito.
Selain itu, masih dikesempatan yang sama, Kombes Amingga juga mengatakan bahwa, BP3MI Kepri juga mengharapkan bagi setiap WNI yang akan berangkat kerja keluar negeri agar dilakukan secara prosedural.
” Hal tersebut agar ada perlindungan dari aspek hukum, sosial dan ekonomi. Hindari berangkat secara Nonprosedural dan hindari bujuk rayu dari oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab dengan membayar sejumlah uang, namun saat ada permasalahan di negara penempatan tidak mau bertanggungjawab, ” tegasnya.
Namun, Bila masyarakat membutuhkan informasi terkait peluang kerja ke luar negeri dapat mendatangi ke kantor kami yang ada di Tanjungpinang, Batam dan Tanjung Balai Karimun, ” himbaunya.
Disamping itu, Saya juga berharap stakeholder yang ada juga mau peduli dengan saudara- saudara kita yang akan mengadu nasib bekerja di luar negeri sebagai PMI yang Prosedural, karena permasalahan PMI Nonprosedural adalah masalah kita bersama, jangan asal memberangkatkan saudara – saudara kita dengan mudahnya, padahal kita ketahui bahwa saudara- saudara kita tersebut akan bekerja di luar negeri secara Nonprosedural, karena ada sanksi pidana yang akan menjerat bagi setiap pejabat yang memberangkatkan PMI yang tidak memenuhi persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 13. (Pasal 84 UU No 18/2017). BP3MI Kepri tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada dukungan dari rekan – rekan stakeholder terkait, ” tegas pungkas Amingga (NH)
Editor: Redaksi
Discussion about this post