Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang- Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana narkotika. Kejadian bermula pada hari Kamis, (13/10/22) sekira pukul 07.30 Wib, Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki bernama (AS) yang beralamat di Jl. Lr. Banjar Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang memiliki, menyimpan dan menjual diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Rabu (19/10/22).
Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang menerima informasi sekira pukul 11.00 Wib, langsung melakukan penyelidikan, kemudian pada saat melakukan penyelidikan tim melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk di depan ruko di jalan Lorong banjar Kelurahan Kemboja Kecamatan Tanjungpinang Barat, setelah itu tim langsung mendatangi laki-laki tersebut yang mengaku bernama (AS) dan kemudian Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penggledahan dan didampingi warga setempat.
Selanjutnya, pada saat penggledahan tim menemukan di dalam 1 lembar kertas rokok warna Gold yang berisikan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kemudian tim langsung menanyakan siapa pemilik barang tersebut (AS) mengaku adalah miliknya yang mana (AS) juga mengaku mendapat barang tersebut dari seseornang yang bernama saudara (Y), yang mana saudara (AS) baru saja menemui saudara (Y) di sekitaran jalan bakar batu.
Kemudian, setelah mendapatkan informasi dari (AS) tim langsung melakukan penyelidikan kembali terhadap (Y), sekira pukul 11.15 Wib, Tim melihat (Y) yang sedang memarkirkan kendaraanya di Jalan Merdeka, kemudian tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap (Y).
Bukan hanya itu, pada saat tim melakukan penggeledahan terhadap (Y) tim menemukan uang di dalam dompet sebesar Rp. 300.000, yang mana (Y) mengakui uang tersebut didapatkan dari (AS), kemudian tim menanyakan kepada (Y) apakah ada menyerahkan narkotika jenis sabu kepada (AS), (Y)pun mengakui ada menyerahkan narkotika jenis Sabu kepada (AS).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H. mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Kotor 0,17 gram yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit Handphone merk strawberry warna putih beserta kartu didalamnya, 1 lembar kertas rokok warna Gold, 1 buah plastik warna hitam, 6 lembar uang pecahan Rp.50.000, dan 1 unit handphone merek nokia warna hitam beserta kartu didalamnya, serta 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna Putih.
“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik sdr (AS) dan sdr (Y), atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H.
Lebih lanjut, Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, ” tutup AKP Efendi.(NH)
Editor: Redaksi
Discussion about this post