• BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Kamis, 27 Agustus 2026
Kabar Daerah Kepulauan Riau
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kepulauan Riau
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG
Sat Reskrim Polres Bintan Kembali Mengamankan PMI Ilegal Asal Lombok

Sat Reskrim Polres Bintan Kembali Mengamankan PMI Ilegal Asal Lombok

7 Juli 2021
in BINTAN, TERBARU

Kepri.kabardaerah.com, Bintan- Personil Sat Reskrim Polres Bintan telah mengamankan sebanyak 23 orang diduga PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal, serta 3 orang masyarakat yang diduga menjadi pengurus yang memiliki keterkaitan/hubungan dengan para PMI di Kampung Jeruk, Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Selasa (06 /07/21) pukul 21.00 Wib.

Adapun identitas ke – 23 (dua puluh tiga) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang terdiri dari 21 orang Laki-Laki antara lain : Is (37) Drm (28) Pdl  (41), Krwn H (31) Spmn, (38) Rhmn (40), Slmn(41) Sdrmn (41), Swldn (43), Spd (37), Ahyr (35),  L Drmn (39), Smsl (24), M Jnd, (37) Hrwn (33), Mhls (35), Spdi (32) Kswd, (28), Mslmn (28), Znl K (29),  Skrn (32), Dan dua orang Wanita dengan inisial Snr, (36) dan St Y (45).

Sedangkan, identitas yang diduga memiliki hubungan dengan Pekerja Migran Indonesia sebagai pengurus yaitu Fds (Masyarakat Bintan).

ArtikelLainnya

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Sekupang

Polsek Sei Beduk Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Rusun Pemko Muka Kuning

Di lokasi penangkapan juga didapati orang yang diduga berperan untuk memuluskan perjalanan para PMI illegal tersebut ke Luar Negeri yaitu Zmrn (masyarakat Bintan) dan Strsn (masyarakat Bintan), juga diamankan dan dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan didapat keterangan dari PMI ilegal tersebut yaitu dengan membayar 3 sampai dengan 9 Juta Rupiah per- orang ditambah pungutan 500 Ribu Rupiah untuk uang pantai yang digunakan untuk menyeberang ke Malaysia yang rencananya para PMI akan diberangkatkan melalui pelabuhan tidak resmi di Lobam kabupaten Bintan.

Namun sebelum para PMI tersebut diberangkatkan telah ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Bintan. Selanjutnya dari lokasi penangkapan para PMI ilegal dan orang yang diduga sebagai pengurus dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan.

Di lokasi penangkapan juga diamankan 2 unit kendaraan mobil yaitu mobil Box dan mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku sebagai alat mengangkut para PMI.

Tindakan Kepolisian selanjutnya yaitu melakukan Koordinasi dengan BP2MI Tanjungpinang, melakukan swab rapid antigen oleh Dinkes Kabupaten Bintan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Dari sebanyak 26 orang didapati hasil Positif Covid-19 sebanyak 5 orang PMI yang selanjutnya akan dilakukan penanganan.

Setelah dilakukan pemeriksaan akan dilakukan penanganan di selter BP2MI Tanjungpinang dan RPTC Kemensos di Senggarang Tanjungpinang.

Sedangkan terhadap pengurus akan dilakukan proses penyidikan diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Dalam hal ini Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, SIK.MM, menghimbau, Agar warga masyarakat baik PMI yang akan ke luar negeri maupun mau masuk kembali ke Indonesia menggunakan jalur-jalur yang telah ditetapkan pemerintah, karena sudah ada satgas khusus penanganan PMI sehingga saat masuk ke Indonesia dapat terpantau kesehatan dengan dilakukan swab maupun karantina para PMI sehingga terhindar dari Covid-19.

” Terkait jalur-jalur tidak resmi khususnya di Bintan, tetap akan kita tingkatkan pengawasan dan menjadi target operasi kepolisian dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ” tegas Kapolres.

Selain itu, Pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masuk maupun ke luar negeri secara ilegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

” Apabila ada warga mengetahui informasi adanya PMI ilegal masuk melalui jalur-jalur tidak resmi khususnya di Bintan, dapat melaporkan pada Bhabinkamtibmas ataupun Call Center 110 Polres Bintan, 24 jam nonstop akan segera dilakukan tindakan kepolisian, guna dilakukan penanganan sesuai hukum serta mengantisipasi penyebaran Covid-19, ” ujarnya.

Lanjutnya, Kami Polri mengucapkan terimakasih atas informasi dari warga Bintan yang telah perduli melaporkan sehingga kasus ini dapat terungkap dan dilakukan penyidikan, ” tutup Kapolres.( HPB/ NH)

ShareTweetSend

Related Posts

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

27 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Kapolresta Barelang...

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Sekupang

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Sekupang

27 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Polsek Sei Beduk Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Rusun Pemko Muka Kuning

Polsek Sei Beduk Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Rusun Pemko Muka Kuning

27 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polsek Sei...

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

26 Agustus 2026
0

Jakarta, Kabar Daerah.com. Polri mengerahkan...

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

26 Agustus 2026
0

Jakarta, Kabar Daerah.com. Polri mengerahkan...

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In