Kepri.kabardaerah.com, Karimun – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku jambret ber inisial (AR) di Jalan Sei Bati Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing. Sabtu (26/11/22).
Berdasarkan Laporan Polisi LP – B / 18 / XI / 2022 / Kepri / Res Karimun / SPK – Sek Tebing 18 November 2022 terkait kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada Kamis (17/11/22) sekira pukul 20.45 Wib di Jalan Sei Bati Rt 002 Rw 003 Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
Pada saat itu korban KA, dari tempat kerja hendak pulang kerumah, pada saat itu Korban KA berjalan melewati jalan pamak, kemudian ketika sudah sampai di simpang tiga Sei Bati berbelok kekiri dan berjalan menuju ke Sei. Bati, tiba – tiba dari arah belakang sebelah kiri sepeda motor korban di pepet oleh laki – laki tersebut, kemudian secara tiba – tiba laki – laki (pelaku) AR tersebut menarik tas milik korban sehingga terlepas dari gantungan yang digantung di kaca sipion, setelah berhasil pelaku dengan kecepatan tinggi kabur / lari.
Selanjutnya, Kapolsek Tebing AKP Muhammad Djaiz, S.IP memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan terkait tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (jambret) dalam perkara ini setelah dilakukan pengecekan dan ternyata Handphone milik korban masih dalam keadaan aktif, maka Unit Reskrim bergerak cepat mengarah ke pamak dan mengamankan pelaku di lapangan bola Pamak pada hari Jum’at tanggal 18 November sekira 18.42 Wib, maka terhadap pelaku diamankan ke Kantor Kepolisian Sektor Tebing untuk diperiksa lebih lanjut.
“Atas kejadian ini kami tetapkan pelaku melanggar Pasal 365 Ayat 1 dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara, ” ungkap Kapolsek Tebing AKP Muhammad Djaiz, S.IP. (NH)
Discussion about this post