Karimun, kabar Daerah.com. Kapolsek Moro AKP Rizal, S.H., beserta personil kembali mendengar keluh kesah Masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat dengan Tokoh masyarakat (Tomas) dan Tokoh Pemuda (Toda) di Kecamatan Moro ajak jaga kamtibmas jelang tahun baru 2024, Kegiatan Jum’at Curhat Polsek Moro dengan Tomas dan Toda Kecamatan Moro, Jumat (29/12/2023).
Dalam pertemuan tersebut, dibahas perkembangan situasi kamtibmas menjelang perayaan Tahun 2024 Baru serta perhelatan pesta demokrasi Pemilu 2024.
Dalam kesempatan itu Kapolsek Moro AKP Rizal, S.H., mengatakan, “Kami bersama tokoh masyarakat dan tokoh pemuda melakukan pertemuan secara informal, ada beberapa hal yang bisa dibahas dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di Kecamatan Moro menghadapi tahun baru 2024”.
Kapolsek Moro mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kecamatan Moro
Terdapat banyak hal yang disampaikan Kapolsek dalam pertemuan tersebut. “Semua positif, semua sepakat saling menjaga, saling mengingatkan dan berkontribusi, saling berkomunikasi aktif sehingga Kecamatan Moro agar tetap aman, tertib, dan kondusif, nyaman dan seluruh masyarakat bisa beraktifitas dengan baik,” ujarnya.
Kapolsek Moro juga berpesan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Moro agar memegang teguh falsafah yaitu bagaimana kita bisa memanusiakan orang lain, menghargai orang lain, Ia juga mengajak masyarakat dan segenap organisasi keagamaan untuk bahu membahu menjaga Natal dan Tahun Baru.
Dikatakannya, “Jumlah kami terbatas, mau tidak mau harus minta bantuan dari stakeholder terkait dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana penuh kasih dan damai, sehingga warga bisa beraktifitas dengan tenang dan damai,” ucap AKP Rizal, S.H.
Menjelang Tahun Baru 2024 mari kita bersama menghimbau masyarakat, pemuda dan para remaja untuk tidak melakukan konfoi-konfoi kendaraan bermotor, menggunakan knalpot Racing maupun melakukan aksi balap liar.
Dibalik itu diucapkan Kapolsek Agar masyarakat tidak terpancing dgn Issue Hoax Yang Beredar di medsos maupun menyebarkan berita Hoax serta tidak terprovokasi dan tidak memprovokasi Kelompok-kelompok lain, saling menjaga situasi yang aman & damai di wilayah Kecamatan Moro untuk menciptakan pemilu 2024 yang aman, damai dan kondusif
Tak hanya itu, Kapolsek Moro juga Memberikan himbauan tentang Karhutla. Memberikan himbauan agar tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009. tutup AKP Rizal, S.H.
Syahrul.
Discussion about this post