Karimun, Kabar Daerah.com. Polsek Kundur berhasil ungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang beralamat Jl. Beringin Lingkungan IV No. 46. Rt.002/Rw.003. Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Rabu (11/03/2026).
Kapolsek Kundur AKP Sarianto saat ditemukan diruang kerjanya oleh awak media ini mengatakan, “Benar telah diamankan Pelaku diduga tentang perkosa anak dibawah umur, dan pelakunya an, Sopfrizal (27), diamankan untuk diminta keterangan. Semuanya ini kami dalami dan berdasarkan laporan dari Ny. Norita (44) sebagai Pelapor, yang beralamat, Jl. Beringin Lingkungan IV No. 46 RT.001/RW.003 Kelurahan Tanjung batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun.
Kapolsek Kundur AKP Sarianto mengutarakan bahwa, pada hari Jumat tanggal 06/03/2026 sekira pukul 13.00 WIB Pelapor diminta hadir ke Polsek Kundur untuk menghadiri mediasi terkait dugaan tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh Terlapor yang merupakan Suami Pelapor bernama sdr. SOPRIZAL.
Awalnya, Pelapor diberitahukan bahwa sdr. SOPRIZAL telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan 1 (satu) Orang Anak Perempuan yang berdasarkan keterangan Terlapor, dan merupakan kekasih Terlapor, setelah itu Pelapor bertemu dengan 1 (satu) Orang Anak Perempuan tersebut, dan memberitahukan kepada Pihak Kepolisian bahwa 1 (satu) Orang Anak Perempuan tersebut merupakan Anak Kandung dari Pelapor yang berinisial E (13) yang juga merupakan Anak Tiri dari Terlapor Sdr. SOPRIZAL.
Atas informasi tersebut Pihak Kepolisian segera mengintrogasi Terlapor lalu Terlapor mengakui bahwa Terlapor sudah pernah menyetubuhi Anak Korban E (13) yaitu pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 di rumahnya, atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang lalu membuat Laporan Polisi.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kundur Ipda Deny bahwa tersangka Soprizal berasal dari Kuala Merbau. Jl. Panglima Darussalam RT 003 RW 003 Desa Tanjung Bunga Kec. Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Prov. Riau (Alamat Domisili), Jl. Beringin Lingkungan IV No. 46 RT 001 RW 003 Kelurahan Tanjung batu Kota Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, (Alamat Sekarang).
Ia juga menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 06/03/2026 sekira pukul 19.00 WIB telah diamankan 1 (satu) Orang Laki-Laki An. SOFRIZAL Als SAP Bin JONI (Alm) di Jl. Parit Lintang Desa Sungai Sebesi Kecamatan Kundur, setelah itu dilakukan Interogasi terhadap yang bersangkutan kemudian yang bersangkutan mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur sdri E (13) anak tirinya sendiri.
“Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut, dan pada sdr. Sofrizal akan dikenakan dengan penerapan Pasal 473 Ayat (4) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru. Akan menjalani hukuman Maksimal 12 tahun Penjara,” tutur Kanit Reskrim Ipda Deny.
(Syahrul).







Discussion about this post