Kundur, Kabar Daerah.com. Kapolsek Kundur AKP Septimaris, S.E., berhasil ungkap kasus diduga Terjadi Pemerkosaan di Sebuah Pondok perkebunan masyarakat Kelurahan Gading Sari Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun.
Kapolsek Kundur AKP Septimaris, S.E., saat diminati komentarnya oleh awak Media ini di ruang kerjanya rabu 20/03/2024 mengatakan, benar telah terjadi tindak Pidana Pemerkosaan pada hari sabtu tanggal 02/03/2024 sekira pukul 20.00 wib jalan Batu Putih Gading Sari di sebuah pondok terletak di Rt.001/Rw.001, oleh pelaku SYD (19) laki-laki belum bekerja warga jalan Gading Rt.001/001 Kelurahan Gading Sari, Sementara si korban yang di Pemerkosaan adalah NNS (19) perempuan masih belum bekerja.
Dikatakan Kapolsek, adapun yang telah terjadi tindak Pidana Perkosaan terhadap NNS (19) warga jalan Abdul Wahab Kelurahan Tanjung batu kota Kecamatan Kundur tepatnya pada hari sabtu tanggal 02/03/2024 sekira pukul 20.00 wib si korban NNS (19) dibawa pergi oleh pelaku SRY (19) ke Gedung olahraga AKA letaknya di daerah Kebun Pinang Kelurahan Gading Sari dengan alasan mencari temannya untuk mengambil sejumlah uang.
Setelah dari Gedung olahraga si korban NNS bertanya pada pelaku SRY “Mau kemana lagi” lalu pelaku SRY menjawab “Mau ke rumah Paman di Batu Putih” Lalu membawa NNS dengan menggunakan sepeda motor Beat warna Magenta hitam berboncengan, sesampainya yang dituju ternyata sdr SRY membawa si korban NNS ke sebuah pondok, sesampainya di pondok lalu NNS disekap mulut dengan menggunakan tangannya dan dipaksa oleh SRY melakukan hubungan Intim dan sambil mencekik leher sdr NNS sehingga NNS tidak dapat menghindar dari tekanan pelaku,” tutur AKP Septimaris, S.E.
Setelah usai melakukan pemerkosaan lalu sdr SRY membawa NNS pulang ke rumah orang tua NNS jalan Abdul Wahab Rt.001/Rw.004 Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur.
“Karena merasa dirugikan sehingga NNS melaporkan kronologis yang dialaminya di Polsek Kundur pada hari selasa tanggal 05/03/2024 pukul 20²⁵ Wib Pelaku Pemerkosaan terjerat di, UU Nomor 1 tahun 1946 KUHP tentang Perkosaan Pasal 285 dengan pidana Penjara paling lama 12 tahun,” ucap Kapolsek AKP Septimaris, S.E.
“Adapun barang bukti, satu unit sepeda motor Beat warna Magenta hitam, dan satu potong Tekstil Pakaian dan satu potong Bra, pelaku sdr SRY hari ini pukul 10.00 WIB akan kita antar ke Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Karimun,” ucap AKP Septimaris, S.E.
Syahrul.
Discussion about this post