Kepri.kabardaerah.com, Bintan- Polsek Bintan Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT ) yang terjadi di Perum Garden View Blok B Desa Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, Jum’at (07/05/2021).
Hal ini dengan berdasarkan LP/10/SPKT.UNITSABHARA/POLSEK BINUT/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI tanggal 3 Mei 2021.
Berawal sejak tanggal 25 Juli 2020 tahun lalu di sebuah rumah, tersangka yang berinisial S melakukan penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan menyekap atau mengurung terhadap korban yakni Pujiati Binti Abdurrahim (alm) yang merupakan istri dari tersangka.
Sementara itu, Pujiati selaku korban mengalami luka berat pada sekujur tubuhnya, patah jari tangan, patah tulang rusuk, dan dada serta kebutaan pada kedua mata korban sehingga harus dilarikan ke RSUD Engku Haji Daut Tanjung Uban, dan rencana akan dirujuk ke RSUD Prov Raja Ahmad Tabib guna mendapati pengobatan yang lebih intensif.
Atas perbuatannya tersangka, (S) yang telah melakukan tidak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pasal yang dikenakan terhadap dirinya yakni
pasal 44 ayat (2) No. 23 tahun 2004. Tentang penghapusan KDRT jo pasal 333 K.U.H.Pidana (penyekapan/merampas kemerdekaan) dengan ancaman kurung penjara 10 tahun. (red)
Discussion about this post