Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang- Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, M.Si. didampingi Kasi Humas Polresta Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono dan Kapolsek Tanjungpinang Timur Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syarifuddin Anwar menggelar konferensi pers tindak pidana pencurian. Selasa (24/05/22).
Adapun kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 13.15 WIB bertempat di cucian mobil Jl.Hanjoyo Putro Km.9 Tanjungpinang Kec.Tanjungpinang Timur pelapor bersama istri pergi ke tempat cucian mobil di Jl. Hanjoyo Putro KM.9 untuk mengambil mobil yang dititipkan di cucian pada tanggal 05 Mei 2022 yang diterima langsung oleh pemilik cucian (T).
Sesampainya di cucian mobil, pelapor bertemu (R) untuk menanyakan mobil yang pelapor titipkan, kemudian (R) bertanya kepada (A) dimana mobil SUZUKI/RW415F-OVER warna biru yang dititipkan oleh pelapor, kemudian (A) memberitahu bahwa mobil tersebut sudah tidak ada sejak tanggal 11 Mei 2022, kemudian (A) menghubungi (AN) dan tidak lama kemudian (AN) datang dan menjelaskan bahwa mobil tersebut sudah tidak ada pun barang milik pelapor yang hilang adalah mobil SUZUKI/RW415F-OVER Warna biru.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.90.000.000,( Sembilan Puluh Juta Rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah menerima Laporan Polisi dengan nomor LP / B / 11 / V / 2022/ SPKT / POLSEK TPI TIMUR / POLRESTA TANJUNGPINANG / POLDA KEPULAUAN RIAU, Tanggal 15 Mei 2022 , Anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penyelidikan. Kemudian melakukan interogasi kepada karyawan cucian.
Setelah mendapatkan informasi, Anggota Reskrim polsek Tanjungpinang Timur langsung menuju ke arah KM.16 dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan langsung mengamankan barang bukti berupa mobil SUZUKI/RW415F-OVER Warna biru dan membawa tersangka bersama barang bukti ke polsek Tanjungpinang Timur.
“Inisial tersangka adalah (LN), laki-laki berusia (32) tahun, dan sudah diamankan barang bukti Mobil SUZUKI/RW415F-OVER, ” terang Kapolresta Tanjungpinang.
Lanjutnya, terhadap tersangka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara, ” tutup Kapolresta Tanjungpinang.
(NH)
Discussion about this post