Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang- Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jum’at (28/05/21) di Mapolres Tanjungpinang .
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengungkapkan, terkait Penangkapan terhadap BK yang merupakan Buruh Lepas, pelaku Tindak pidana Narkotika jenis sabu pada Sabtu tanggal 08 Mei 2021 sekira pukul 01.20 Wib, di Jalan Pelantar Datuk no 27 RT 002/ RW 004 Kelurahan Kemboja Kecamatan Tanjunginang Barat Kota Tanjungpinang.
Adapun kronologis Kejadian bahwa Pada hari Jum’at (07/05/21) sekira pukul 23.00 Wib Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat 1 ( satu ) orang laki- laki lengkap dengan ciri- ciri diduga memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
” Kemudian Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, kemudian sekira pukul 01:30 Wib Tim Satresnarkoba melihat seorang laki- laki yang sesuai dengan informasi tersebut, kemudian dilakukan penangkapan di lorong Pelantar Datuk dan mengaku bernama BK dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya disaksikan warga yang berada di lokasi ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening , 1 buah timbangan digital, 1 buah Handphone Merk Strawberry warna Merah beserta kartu didalamnya, 1 bundel plastik dan seperangkat alat hisab sabu ( bong), ” Jelasnya.
Kepada petugas pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya BK beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, ” jelas Ronny.
Selain itu Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.( Nur)
Discussion about this post