• BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Rabu, 26 Agustus 2026
Kabar Daerah Kepulauan Riau
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kepulauan Riau
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG
Polres Bintan Amankan Puluhan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ILEGAL

Polres Bintan Amankan Puluhan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ILEGAL

30 Juni 2021
in BINTAN, TERBARU

Kepri.kabardaerah.com, Bintan-  Pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 pukul 21.00 WIB bertempat di pelabuhan Sungai Gentong Pasar Baru, Jl. Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Polres Bintan telah mengamankan PMI (Pekerja Migran Indonesia ) Ilegal sebanyak 53 orang.

Dari total 53 PMI Ilegal tersebut, 41 orang merupakan PMI yg bekerja di KIA (kapal ikan asing) dan masuk ke Kab. Bintan secara Ilegal, serta 12 PMI Ilegal lainnya merupakan PMI ilegal yg akan berangkat ke Malaysia.

Sebanyak 41 Orang PMI Ilegal yang bekerja sebagai ABK dikapal asing penangkap Ikan cumi berbendera Cina grup perusahaan FU YUAN YU yang tiba ke Pelabuhan Sungai Gentong pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 pukul 23.00 WIB menggunakan speed boat mesin 200pk yang tidak dikenal dan diketahui oleh para PMI.

ArtikelLainnya

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

Khusus PMI ilegal eks ABK kapal penangkap ikan cumi berbendera cina sebanyak 41 orang mempunyai dokumen keberangkatan kontrak kerja sah namun masuk kembali ke indonesia melalui jalur tidak resmi di Bintan.

Sebanyak 12 Orang PMI Ilegal dari Kota Lombok berangkat menggunakan pesawat transit surabaya kemudian turun di Batam, kemudian naik taksi dari bandara ke pelabuhan kapal roro punggur Batam aelanjutnya ke pelabuhan penumpang Tg. Uban dan dijemput oleh seseorang lalu dibawa ke pelabuhan Gentong (Tidak Resmi) Jalan Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Pengakuan dari PMI Ilegal yang ingin berangkat ke Malaysia, mereka membayar kepada pengurus yang berada di Lombok An. NWR (Domisili di Lombok Tengah) sebesar Rp. 5 jt sd. 6 jt perkepala, selanjutnya memberangkatkan PMI ke Malaysia, melalui pelabuhan tidak resmi Sungai Gentong Pasar, Bintan Utara.

Saat diamankan para PMI tersebut, terkait speedboat dan tekong maupun pengurus yg memberangkatkan tidak ditemukan di lokasi dan saat ini masih dalam proses pencarian oleh penyidik.

Sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polres Bintan, Para PMI Dilakukan swab rapid antigen oleh Dinkes Kab. Bintan sebanyak 53 orang degan hasil Negatif dan juga Penyidik akan melakukan koordinasi dengan BP2MI Tanjungpinang.

Tindakan selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan akan dilakukan penanganan di selter BP2MI Tanjungpinang dan RPTC Kemensos di senggarang Tanjungpinang.

Khusus ABK akan dilakukan Swab PCR kembali setelah berada ditempat karantina/selter tersebut.

Sementara itu Kapolres Bintan dalam himbauanya menyampaikan,  Agar warga masyarakat, Baik PMI yang akan ke luar negeri maupun mau masuk kembali ke Indonesia menggunakan jalur-jalur yang telah ditetapkan pemerintah, karena sudah ada satgas khusus penanganan PMI sehingga saat masuk ke Indonesia dapat terpantau kesehatan dengan dilakukan swab maupun karantinanya agar para PMI terhindar dari covid 19.

Terkait jalur jalur tidak resmi khususnya di Bintan, tetap akan kita tingkatkan pengawasan dan menjadi target operasi kepolisian dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pelaku yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masuk maupun ke luar negeri secara ilegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Apabila ada warga mengetahui informasi adanya PMI ilegal masuk melalui jalur-jalur tidak resmi khususnya di bintan dapat melaporkan pada bhabinkamtibmas ataupun call center 110 polres bintan, 24 jam nonstop akan segera dilakukan tindakan kepolisian, guna dilakukan penanganan sesuai hukum serta mengantisipasi penyebaran covid 19.( Hms/NH)

ShareTweetSend

Related Posts

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

26 Agustus 2026
0

Jakarta, Kabar Daerah.com. Polri mengerahkan...

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

26 Agustus 2026
0

Jakarta, Kabar Daerah.com. Polri mengerahkan...

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Kepolisian Daerah...

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Camat Kundur Nurdin Ikhsan Lakukan Tedangan Bola Pertama, Pertanda Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026 Dimulai

Camat Kundur Nurdin Ikhsan Lakukan Tedangan Bola Pertama, Pertanda Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026 Dimulai

25 Agustus 2026
0

Karimun, Kabar Daerah.com. Dalam rangka...

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In