FRN, Jakarta, Kabar Daerah.com. Anak Kolong yang Juga Ketua Umum Fast Respon Counter Polri, Agus Flores, Jumat malam (01/05/2026) mengatakan, “Itu Fitnah Keji”, Segera Polisi memeriksa dan menahan tokoh tua itu.
“Kalau sudah tua, sepatutnya banyak berdoa, banyak bertobat, jangan suka fitnah orang lain, yang seharusnya ke Tanah Suci, akhirnya dimasa tua akan di Penjara,” ujar pengacara senior ini.
Agus mengatakan, “Amin Rais bukan lagi dikenakan Pasal pasal 28 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024, harus junto Pasal 14 & 15 KUHP: membuat atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat juga dapat dijerat pasal ini dengan pidana penjara hingga 10 tahun”.
“Segara aja Pak Kapolri perintahkan anggotanya periksa Amin Rais, karena tindakan fitnah paling keji,” tegas mantan aktivis 99 ini.
Red.







Discussion about this post