Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang- Dalam rangka mencegah tindak pidana dan meningkatkan pelayanan publik Polsek Tanjungpinang Timur telah memasang spanduk Himbauan Kamtibmas dan Layanan Call Center, Kamis ( 10/11/22).
Polsek Tanjungpinang Timur sudah bekerjasama dengan para pemilik Supermarket, Mini Market dan Swalayan yang ada di wilayah Polsek Tanjungpinang Timur, untuk menerima pengaduan masyarakat terutama pada pusat keramaian.
Hal ini disampaikan Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono mengatakan bahwa dalam layanan pengaduan masyarakat tersebut masyarakat dapat menghubungi Call Center yang terintegrasi dengan No WA 082170162232.
“Dalam rangka percepatan program Quick Wins Presisi Kapolri Polsek Tanjung pinang Timur juga sudah mengaktifkan Facebook Polsek Tanjung Pinang Timur, Instagram Polsek Tanjung pinang Timur dan Call center Polsek Tanjung pinang Timur, ” ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur.
Supermarket dan swalayan yang ada di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Timur yang sudah memasang spanduk Himbauan Kamtibmas yakni diantaranya, di Swalayan Pinang Lestari, Swalayan Pinang Kencana, Supermarket Al Baik, Supermarket Kurnia, Swalayan Wellcome, Swalayan Indo Cemerlang, dan Mini Market Agung.
Disamping itu, selain memasang spanduk Himbauan Kamtibmas di Pusat-pusat keramaian Polsek Tanjungpinang Timur juga telah menyebarkan Call center Polsek Tanjungpinang Timur kepada group RT/ RW di wilayah Polsek Tanjungpinang Timur melalui Babhinkamtibmas dan Unit Patroli agar warga masyarakat yang berdomisili di perumahan juga dapat memonitor dan mengetahui Call center Polsek Tanjungpinang Timur.
(Redaksi)
Discussion about this post