Tanjung Balai Karimun, Kabar Daerah.com. Sungguh ironis nya, pihak APH Kabupaten Tanjung Balai Karimun, tak bernyali dalam menindak orang yang ingin menghancurkan kebebasan Pers dan fungsi UU Pers no.40 tahun 1999. Dengan jelas dan sudah viral di Media sosial, Facebook, bahwa pihak pemain BBM di Tanjung Batu Kecil, Kecamatan Buru Inisial IJL, mengintimidasi Wartawan yang sudah menaikkan publikasi berita, terkait, “aktivitas permainan BBM Illegal” oleh dirinya, dengan menghentak-hentak meja dengan suara lantang yang menyatakan, siapa-siapa yang menaikkan Berita minyak itu kembali, akan berurusan dengan Saya (Pemain), dan terdengar ditelinga dalam video dengan lafadz, “akan dikeluarkan dari Karimun”.
Ancaman tersebut boleh membuat para media tercipta ancaman batin yang susah di lupakan, yang selalu terngiang-ngiang di telinga awak media, dan bisa membenturkan jiwa lebih jatuh, ketakutan yang menonjol yang tak bisa dilupakan dan jiwa melayang.
Ketua Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara DPW Kepri, Eliaser Simanjuntak, berharap kepada Ibu Kapolres Tanjung Balai Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., agar dapat bertindak kepada Pemain BBM Ilegal yang mengintimidasi wartawan, dalam wilayah Hukum Polres Tanjung Balai Karimun dengan tegas. Khususnya pada pemain nakal, BBM Ilegal, yang telah mengIntimidasi Jurnalis.
“Jangan menutup mata untuk melihat, jangan menutup telinga untuk mendengar, jangan memfokuskan diri pada pemain dan menutup diri pada Jurnalis.
Mari tegakkan Hukum bagi siapa saja, dan jangan tumpul ke atas, tajam kebawah. Mari tingkatkan Tri Brata Kepolisian dan bekerja lah dengan presisi.
Red.








Discussion about this post