Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang- Oknum Kejari Bintan dan Tanjungpinang berhasil diamankan oleh Kejati Kepri, diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada Kepala desa di wilayah Bintan dengan meminta sejumlah uang senilai 100 juta rupiah pada Rabu ( 30/06/21) sekitar 19.00 Wib
“Dua orang oknum pegawai itu diamankan di salah satu rumah makan daerah Kawal. Sedangkan satu orang swasta di tempat lain,” kata Agustian Sunaryo, SH, C.N.MH Kasintel Kejati Kepri, pada konferensi pers, di ruang Kantor Kejati Kepri, Jumat (02/07/21) pagi.
Adapun inisial dua Oknum tersebut adalah MR merupakan oknum pegawai Tata Usaha pada kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan BI merupakan oknum pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Bintan, serta satu lagi seorang pegawai swasta dengan inisial RR .
Ketiga oknum tersebut diduga melakukan pemerasan kepada kepala desa di wilayah Bintan dengan berdalihkan untuk pengamanan kegiatan.
” Oknum tersebut meminta sejumlah uang senilai 100 juta kepada Kades Bintan ( A ) karena tidak mampu dan cuma disanggupi sejumlah 50 juta saja, ” kata Agustian.
Aksi pemerasan tersebut bermotif pengancaman dengan menemui kepala desa tersebut diduga terkait ada penyimpangan dana desa .
Oleh karena itu Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Agustian, berkesimpulan bahwa tindakan dua oknum tersebut, telah melakukan perbuatan pidana dan tercela, dan kini kasus tersebut perkara pidananya telah dilimpahkan ke Pidsus Kejari Bintan.
“Untuk saat ini ketiga pelaku telah ditahan sel di rutan Polres Bintan, dan ketiga pelaku tersebut dikenakan pasal 12 tentang korupsi, ” pungkas Agustian. (NH)







Discussion about this post