Batam, Kabar Daerah.com. Telah dipublikasikan di Kabar Daerah.com, pada tanggal 07/03/2024, Penipu di Media sosial seperti IG: “AKUN RESMI PRO BET STORE” dengan judul Marketing, apple_original_stOre.bm. telah banyak jadi korban mereka, dan paling unik sekali, IG nya masih Online hingga berita ini di naikkan, Senin (01/04/2024)
Begitu lihai sang penipu tanpa ada kekuatiran dan hambatan dalam aksinya mencari korban-korban baru untuk diperdaya.
Dan banyak juga kes-kes yang didapatkan seperti uraian dari salah seorang Unit Intelkam Polresta Barelang mengatakan, sekarang ini orang dengan mudah membuka rekening, seorang Dalang mengambil orang pungut di pinggir jalan, pekerjaannya tak jelas, dibagi duit dan dengan modal KTP orang pungut boleh buka rekening orang pungut itu, dan digunakan Dalangnya. Dan begitu juga dengan mudah sekarang daftar SIM Card tanpa KTP. Modal inilah penipu boleh leluasa.
Redaksi Kabar Daerah.com mendalami pemberitaan dengan Meminta konfirmasi pada Bapak kadis Komunikasi dan Informatika kota Batam, Rudi Panjaitan. Bahwasanya kenapa sampai saat ini laman IG, “AKUN RESMI PRO BET STORE” masih Online?.
Ketika Bapak Rudi diminta keterangan lewat WA, beliau memberikan komentar dengan gamblang, “kenapa masyarakat dewasa ini mudah tergiur dalam Penipuan lewat Medsos”.
“Tugas Kominfo, lihat dulu komposisinya dan kewenangannya. Dalam hal ini juga sudah saya sampaikan ke Kementerian Kominfo kalau ada penipuan-penipuan seperti itu, Kementrian Kominfo menyatakan, pastikan masyarakat di level masing-masing, karena pada saat itu berkumpulnya dinas Kominfo, seluruh Indonesia, kabupaten, kota dan propinsi, memastikan masyarakat nya itu cakap digital. Jangan terpengaruh dan terbuai dengan rayuan-rayuan dan penawaran-penawaran yang tidak bertanggung jawab di Medsos, itu langkah yang efektif,” ungkap Rudi.
Kalau ada kiranya tindakan-tindakan seperti itu, sudah terdapat korban penipuan, ada mekanisme yang ada, dan dari situlah ada alat melacak itu, dimana lokasinya, karena itu bertautan dengan privasi. Kalau disitu ada delik aduan, ada korban, itu yang berwenang pihak Penegak Hukum, di bidang Cybercrime,” tambahnya.
Yang berwenang tentang pendaftaran SIM Card seluler ialah Operator, dia yang punya produk, dan sudah ada aturan seperti itu. Kalau umpamanya ditemukan operator seperti itu, tidak mendaftarkan SIM Card nya, yang berikan izin nya kan adalah Kementerian Kominfo. Segala Operator seluler, baik Telkomsel baik Indosat itu dibawah naungan Kementerian Kominfo bukan kami, karena ini termasuk HiTech,” tutup Rudi Panjaitan.
ES/Red.
Discussion about this post