Batam, Kabar Daerah.com. Begitu maraknya Beberapa – perusahaan, mengejar target produksi tanpa memikirkan kesejahteraan, keselamatan, kesehatan dan kepedulian para pekerjanya, Selasa ( 01/08/2023).
Sekarang ini, banyak juga orang demi memikirkan sesuap nasi, rela bekerja keras dan tak mau mengindahkan keselamatan, kenyamanan kerja, bagi dirinya. Asal masuk kerja dalam perusahaan sudah bersyukur sekali, kuatir bila tidak dapat pekerjaan karena kebutuhan hidup menuntut. Sementara tak pelik perusahaan – perusahaan itu juga hanya mengejar target produksinya saja, dan kadang tidak mematuhi peraturan – peraturan pemerintah melalui Depnaker tentang ketenagakerjaan.
Perusahaan PT. Fuyuan plastic industry mempunyai Legalitas Perusahaan yakni, “Penanaman Modal Asing” yang atas nama, “LI GUO”, bertempat di Tanjung Uncang Batam, diduga memperkerjakan karyawan dengan tidak mengindahkan peraturan pemerintah lewat Depnaker Tentang ketenagakerjaan.
Ketika awak media sedang lewat, awak media melihat orang berkumpul di suatu tempat, bercerita satu sama lain. Ibu yeli nama samaran berkata, “Bu aku tak dapat target lah hari ini, kalian dapat target kah ?, ucapnya. Sekilas ibu Neni jawab, “aku hampir tak dapat tapi aku selesaikan sampai jam tengah enam,” tutur ibu Neni (samaran).
Uniknya percakapan mereka membuat awak media kepingan tahu apa yang terjadi di perusahaan PT. Fuyuan plastic Industry Tanjung Uncang Batam.
“Izin Bu”, salam sapah awak media. “Boleh nanya Bu?,” ucap awak media.
“Boleh pak,” jawab ibu – ibu yang ngumpul.
Ibu – ibu itu adalah karyawan yang sudah bekerja selama 2 tahun, 1 tahun, 6 bulan dan 3 bulan. Mereka menceritakan bahwa, kami di sana beli peralatan sendiri untuk kerja seperti, cutter, sarung tangan, masker. Mereka tidak mengantongi kartu BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Dah bahkan PT itu sudah pernah masuk dalam berita karena demontrasi karyawan, tapi begitu begitu saja sampai sekarang.
Mereka menceritakan bahwa pimpinan mereka adalah, Mr. Jiang sebagai Manager, beliau tak tahu bahasa Indonesia dan pak David sebagai penerjemah kedalam bahasa Indonesia.
“Kami dapat upah, bila lelaki jika dapat target gaji harian Rp.150k/hari, bila tak dapat target Rp.120k/hari. Bila perempuan, bila dapat target Rp.140k, dan bila tak dapat target Rp.90k/hari. Tak ada uang makan dan tak ada uang transfortasi. Target kami 5 sampai 7 bal perhari, batas kerja sampai jam 5 ³⁰ wib sore, untuk target. Bila sampai jam 5³⁰ wib yang belum selesai berarti tak dapat target, di ijinkan pulang,” ungkap ibu anti ( nama samaran).
“Bila kami kecelakaan seperti kena pisau tangan, bila parah baru dibawa berobat oleh perusahaan. Perobatan nya hanya sekali itu saja, bukan sampai sembuh. Setelah itu perobatan selanjutnya kitalah bayar sendiri,” tutur ibu disampingnya.
Setelah kami mendengar curhatan ibu ibu pekerja PT. Fuyuan itu yang produksinya pengolahan Plastik, Esok harinya awak media ingin mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan. Apalah daya, dengan sapah yang lembut pada Bapak Sekuriti PT. Fuyuan plastic industry dengan ucapan lembut dan salam sehat dan menyatakan bahwa awak media adalah seorang jurnalis dengan mempertunjukan KTA wartawan, seraya mengucapkan tujuannya untuk menemui Pimpinan Perusahaan untuk konfirmasi tentang curhatan para pekerjanya.
Setelah itu pak sekuriti yang namanya pak Karlos Aritonang pergi menyampaikan keinginan awak media kepada Bapak Pengawas perusahaan itu. Dan tak lama kemudian mereka meminta Surat Tugas dari awak media. Awak media memberikan Surat Tugas dan KTA di photokan oleh sekuriti dan di infokan pada Bapak Pengawas Perusahaan itu, seraya sekuriti ucap kan “tunggu bang arahan dari dalam”.
Hampir satu jam awak media menunggu arahan dari dalam, di pintu gerbang nya yang sengaja ditutup rapat, tak nongol – nongol, awak media bertanya pada bapak sekuriti, “bagaimana Respon dari pengawasnya bang ?,” tanya awak media.
“Tak ada bang Respon nya,” jawab pak sekuriti.
Undang – undang Cipta Kerja tentang Ketenagakerjaan pasal 185 berbunyi,
“Barangsiapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 2, pasal 68, pasal 69 ayat 2, pasal 80, pasal 82, pasal 88A ayat 3, pasal 88E ayat 21, pasal 143, pasal 156 ayat 1, atau pasal 160 ayat 4 , dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 4 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak Rp.400 juta”.
Hingga berita ini di publikasikan, pihak perusahaan tidak mau menerima kedatangan awak media untuk konfirmasi selanjutnya.
ES/ Juntak/plan B
Discussion about this post