NATUNA, KepriKabarDaerah.com- Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal melalui Asissten III Izwar Asfawi membuka secara resmi Siosialisasi Revisi Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Natuna tahun 2018 di Gedung Serbaguna Sri Srindit Selasa, 15 Mei 2018.
Dalam sambutanya, Izwar menyampaikan sosiasasi Revisi RTRW Natuna penting dilakukan sebagai upaya penyampaian informasi berbagai kebijakan Penataan Ruang yang telah ditetapkan agar diketahui bersama. Karena kebijakan yang telah di tetapkan dalam rencana tata ruang Kabupaten, harus dilaksanakan bersama sesuai ketetapan yang telah di tetapkan.
Tambah Izwar, peninjauan kembali RTRW hanya di lakukan satu kali dalam 5 tahun.
Mengacu pada asfek dinamika, pembangunan Natuna revisi Tata Ruang perlu dilaksanakan kembali serta peran dari masyarakat sangat diperlukan.
“Saya berharap kepada seluruh OPD agar lebih aktif bertanya, agar tercapai penataan Ruang seperti yang diharapkan,” tutur Izwar.
Izwar juga mengatakan berbagai langkah atau kebijakan strategis dalam menata Kota atau Kabupaten harus mengacu dan memperhatikan sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ada agar perwujudan pembangunan kota harus sesuai dengan rencana tata ruang. Baik rencana struktur ruang kota, rencana pola ruang, serta memperhatikan rencana kawasan strategis kota yang telah di tetapkan, tutupnya.
Dalam kesempatan sama, Ketua DPRD Yusripandi juga memberikan sambutannya, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031, banyak perkembangan pembangunan yang terjadi baik kegiatan dari pusat, pemerintah Provinsi, maupun Pemrintah Kabupaten Natuna sendiri.
Yusripandi juga mengatakan adanya perubahan peruntukan kawasan hutan di Kabupaten Natuna sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.76/MenLHK-II/2015.
“Kita bagian dari NKRI harus ikut melaksanakan program-program Nasional yang dirancangkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan 5 pilar percepatan pembanguan Natuna meliputi Kelautan dan Perikanan, Pariwisata, Sumber Daya Alam Minyak dan Gas, Pertahanan dan Keamanan,dan Lingkungan Hidup,” tutur Yusripandi.
Yusripandi menambahkan Rencana Tata Ruang dapat ditinjau kembali satu kali dalam 5 Tahun.
Selain itu, Yusripandi juga berpesan kepada seluruh Kepala Desa, Lurah dan Camat agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat memperhatikan beberapa hal terkait dengan pertahanan, kawasan hutan, kawasan lindung, jangan samapai terjadi pelanggaran terhadap perundang-undangan sehingga Perencanaan Penataan Ruang di Kabupaten Natuna dapat disusun secara efektip dan Proporsional.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Natuna Yusripandi, FKPD, SKPD Natuna,para Camat, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Pelaku Usaha dan narasumber serta tenaga ahli pendamping pelaksana Revisi RTRW Kabupaten Natuna. (OKY)
Discussion about this post