• BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Rabu, 26 Agustus 2026
Kabar Daerah Kepulauan Riau
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kepulauan Riau
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG
Pemberian Remisi Khusus ( RK) Hari Raya Waisak Tahun 2021 Kanwil Kemenkumham Kepri

Pemberian Remisi Khusus ( RK) Hari Raya Waisak Tahun 2021 Kanwil Kemenkumham Kepri

25 Mei 2021
in TANJUNG PINANG, TERBARU

Kepri.kabardaerah.com,Tanjungpinang- Sebanyak 102 orang Narapidana di Kepri diusulkan Remisi Khusus keagamaan Hari Raya Waisak 2021.

Pemberian Remisi Khusus keagamaan tersebut dengan Dasar Hukum Pemberian Remisi diantaranya, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

ArtikelLainnya

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

Selain itu juga berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, dan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.01.05.05-346
tanggal 31 Maret 2021, hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2021 kepada Narapidana dan Anak.

“Napi dan anak yang mendapat Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak Tahun 2021 berjumlah 102 orang,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Husni Thamrin melalui Teguh Imanto selaku Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Selasa (26/05/21).

Remisi Khusus adalah Remisi yang diberikan kepada Narapidana dan Anak pada saat Hari Raya Keagamaan. Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak serta
telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Narapidana dan Anak yang mendapat Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak Tahun 2021 berjumlah 102 orang. Remisi Khusus Waisak diberikan kepada Narapidana dan Anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik / tidak
terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak,
serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.

Sementara, Narapidana yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor
99/2012 adalah korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi.

Disamping itu, untuk kategori PP Nomor 99/2012 ada syarat khusus tambahan, yaitu harus mempunyai JC baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat 6 bulan, sedangkan kalau tidak ada JC hanya surat pengantar/
permohonannya saja harus menjalani 1/3 dari masa pidananya.

Adapun Narapidana yang diusulkan menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Kanwil Kemenkumham Kepri diantaranya yakni, Lapas Klas IIA Tanjungpinang sejumlah 9 orang, Lapas Klas IIA Batam 34 orang, serta Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang sejumlah 21 orang, Lapas Perempuan Klas IIB Batam 6 orang, Lapas Klas III Dabo Singkep 3 orang, Rutan Klas I Tanjungpinang 9 orang, Rutan Klas IIA Batam 10 orang, dan Rutan Klas IIB Tanjung Balai Karimun sejumlah 10 orang.

Disamping itu menurut besaran Remisi Khusus yang diberikan tiap tahun yakni di tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat remisi 15 hari, Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat remisi 1 bulan, serta Tahun kedua dan ketiga mendapat remisi 1 bulan, untuk Tahun keempat dan kelima mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan untuk Tahun keenam dsn seterusnya akan mendapat remisi selama 2 bulan.(Nur)

ShareTweetSend

Related Posts

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

26 Agustus 2026
0

Jakarta, Kabar Daerah.com. Polri mengerahkan...

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

26 Agustus 2026
0

Jakarta, Kabar Daerah.com. Polri mengerahkan...

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Kepolisian Daerah...

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Camat Kundur Nurdin Ikhsan Lakukan Tedangan Bola Pertama, Pertanda Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026 Dimulai

Camat Kundur Nurdin Ikhsan Lakukan Tedangan Bola Pertama, Pertanda Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026 Dimulai

25 Agustus 2026
0

Karimun, Kabar Daerah.com. Dalam rangka...

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In