Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang- Nguan Seng alias Hengky, seorang mantan pengusaha di Tanjungpinang ini dituntut selama 3 tahun oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang atas dugaan kasus penipuan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (29/7/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaldi Akri SH dalam sidang menyatakan, bahwa terdakwa Nguan Seng telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 378 KHUP tentang penipuan.
Hal tersebut terkait dugaan jual beli lahan di kawasan Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Propinsi Kepulauan Riau, seluas 6 hektar yang mengakibatkan saksi korban Laurence M Takke mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.6.750.000.000 atau Rp.6,750 Miliar
Sebelum membacakan tuntutan, JPU juga menyebutkan terkait hal yang memberatkan terdakwa, karena dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga mempersulit jalannya persidangan. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam dakwaan JPU terungkap, perbuatan terdakwa berawal hari Rabu, 29 Mei 2019, sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Notaris Robbi Putra SH M.Kn, Jalan R.H. Fisabilillah, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, saksi Laurence M Takke, saksi Lie Gek Tjua alias Roki alias Switi dan saksi Supratman CH sedang berada di rumah saksi Laurence M Takke di Jalan Kampung Jawa Kota Tanjungpinang.
Lalu saksi Laurence M Takke menyampaikan kepada saksi Switi untuk mencari tahu siapa pemilik lahan yang berbatasan dengan tanah miliknya di Galang Batang mulai di bibir pantai sampai kedepan pinggir Jalan Raya yang ada jalan masuk ke bibir pantai.
Selanjutnya saksi Switi mencari Informasi mengenai tanah tersebut, pada waktu saat bertemu dengan terdakwa, lalu menanyakan siapa pemilik tanah tersebut. Oleh terdakwa tanah tersebut diakui sebagai miliknya
Berdasarkan informasi dari terdakwa tersebut, saksi Switi memberitahukan kepada saksi Laurence. Lalu saksi Laurence meminta kepada saksi Switi coba tanyakan tanah terdakwa tersebut dijual apa tidak dan mau menjualnya, coba atur kapan bisa ketemuan dengan terdakwa.
Selanjutnya saksi Switi menemui terdakwa di rumahnya di Jalan Tambak Kota Tanjungpinang untuk menyampaikan maksud saksi Laurence tersebut. Lalu terdakwa menjawab dengan mengatakan “ Bos mu sanggup beli tak ” Lalu saksi Switi menjawab dengan ucapan, bahwa saksi Laurence sanggup membelinya setelah bertemu dengan sesuai kesepakatan.
Pada pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan kepada saksi Laurence, bahwa ia ada memiliki tanah di kawasan dimaksud dengan posisi tanah ada dibibir pantai dan sampai ke pinggir Jalan Raya yang ada jalan masuk menuju ke bibir Pantai dengan luas sekitar lebih kurang 12 Hektar, dengan dasar kepemilikan dokumen berupa Surat Keterangan Tanah (SKT).
Lalu saudara Tomi Mardiansyah SH, selaku pengacara terdakwa saat itu juga turut menyampaikan kepada saksi Laurence, bahwa surat-surat tanah tersebut masih atas nama orang lain dan sudah dibeli melalui ganti rugi oleh terdakwa, dan surat-suratnya lengkap dipegang terdakwa.
Kemudian saksi Laurence menyampaikan tujuannya untuk membeli tanah tersebut kepada terdakwa untuk membangun pelabuhan di Galang Batang, karena tanah saksi Laurence yang berada dibibir pantai itu panjangnya kurang, maka dicari tambahannya untuk memperpanjangnya.
Sedangkan bagian depan sampai ke pinggir jalan raya nanti akan digunakan untuk sebagai akses jalan masuk menuju ke pinggir pantai. Lalu terdakwa menawarkan harga tanahnya dengan harganya sebesar Rp.225.000 Per meternya. Tawaran dari terdakwa itu disetujui oleh saksi Laurence
Setelah itu terdakwa menyampaikan kepada saksi Laurence untuk pembayaran nanti dapat dilakukan selama 3 bulan. Kemudian saudara Tomy selaku pengacara terdakwa saat itu menyampaikan kepada Laurence untuk jual beli/pengoperan haknya nanti kita lakukan di Kantor Notaris Robby Putra SH M.Kn Jalan RH. Fisabilillah, pada Rabu 29 Mei 2019.
Lalu ketika pertemuan di Kantor Notaris Robby Putra SH M.Kn saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi Laurence, bahwa tanahnya keseluruhan luasnya adalah lebih kurang 9 hekter dengan mengeluarkan SKT dan diserahkan untuk diperlihatakan kepada saksi Laurence yang akan dioperkan haknya.
Dua SKT asli saat itu masing-masing atas nama Rusli dengan Surat Nomor : 44/V/SKT/KW/1993 tanggal 22 Mei 1993, dan Atas nama Jantje Rumayara alias Yance dengan Surat Nomor 337/SKT/KW/XII/1993, tanggal 28 Desember 1993. Tanah tersebut posisi berada di bibir pantai/pinggir laut.
Setelah itu, terdakwa kembali menyerahkan lagi kepada saksi Laurence sebanyak 3 SKT berbentuk foto copy yang diatasnya bertuliskan Surat aslinya hilang dengan masing-masing atas nama Rita Binti Husin, Umi Kalsum dan atas nama Sai’dah dengan luas tanah ke 3 SKT tersebut lebih kurang 6 hektar, posisi tanahnya terletak dari dekat bibir pantai sampai kepinggir jalan raya yang ada jalan akses untuk masuk menuju ke bibir pantai.
Lalu saksi Laurence setelah melihat surat tanah terdakwa berbentuk foto copy itu, menyampaikan keberatan kepada terdakwa untuk membelinya. Kemudian terdakwa meyakinkan saksi Laurence dengan mengatakan bahwa hanya masalah kecil. Karena SKT ini hilang aslinya dan nanti Tomi yang urus surat kehilangan di kepolisian. Lalu baru nanti dibuatkan surat aslinya yang baru secepatnya. Untuk menguatkannya, dibuat kesepakatan bersama disini.
Atas ucapan terdakwa tersebut saksi Laurence percaya, dan tidak beberapa lama lalu saksi Laurence menanda tangani Akta Pengoperan Hak dengan Nomor : 23 dan Nomor : 24 tanggal 29 Mei 2019, Sesuai dengan Akta Pengoperasn Hak Nomor : 23 dan Nomor : 24 tanggal 29 Mei 2019 dengan masing-masing Akta Pengoperan Hak dengan harga sebesar Rp.700 Juta.
Selesai menanda tangani surat-surat tersebut lalu saksi Laurence mengeluarkan 3 lembar Cheque Bank BNI untuk pembayaran tanah terdakwa sesuai dengan harga yang sudah disepakati. Dengan jumlah uang setiap Cheque tersebut adalah Rp.2.250.000.000. Ketiga Cheque tersebut berjumlah sebesar Rp.6,750 Milyar.
Berselang kemudian, Senen 03 Juni 2019, saudara Joni mendatangi rumah saksi Laurence dan menyerahkan surat. Setelah saksi Laurence membacanya, surat tersebut adalah Surat Pernyataan dari terdakwa, bahwa terdakwa mengakui beberapa bidang tanah dimaksud.
Hingga pertengahan Juli 2019 terdakwa tidak pernah sama sekali berkomunikasi dengan saksi Laurence. Lalu Laurence meminta saksi Supratman untuk menghubungi Tomi pengacara terdakwa agar Cheque dengan Jatuh tempo tanggal 30 Juli 2019 jangan dicairkan dahulu sebelum surat tanah yang diurusnya selesai.
Namun sampai saksi Laurence melaporkan terdakwa ke Polres Tanjungpinang, terdakwa tidak pernah menyampaikan atau mengabarkan telah mengurus SKT yang surat aslinya hilang, sebagaimana yang diucapkan terdakwa saat di Kantor Notaris Robby Putra ketika itu. Akibat perbuatan terdakwa saksi Laurence mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.6,750 Milyard.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya member hutang maupun menghapuskan piutang.
Terhadap tuntutan JPU selama 3 tahun tersebut, majelis hakim yang memimpin sidang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada sidang mendatang. (NH)







Discussion about this post