• BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Rabu, 26 Agustus 2026
Kabar Daerah Kepulauan Riau
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kepulauan Riau
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG
Lurah dan Guru Ngaji Cabul Resmi Ditahan Polisi Ketua Awas Kepri : Tindak Tegas Kalau Perlu di Kebiri

Lurah dan Guru Ngaji Cabul Resmi Ditahan Polisi Ketua Awas Kepri : Tindak Tegas Kalau Perlu di Kebiri

29 Mei 2021
in KRIMINAL, TANJUNG PINANG, TERBARU

Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang- Polres Kota Tanjungpinang resmi menahan Lurah dan Ustad pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, hal ini disampaikan oleh jajaran Polres Tanjungpinang saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang (Sabtu,29/05/21).

Tampak hadir Kapolres Tanjungpinang, AKBP. Fernando., SH. S.Ik didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP. Rio Reza Parindra dan Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Suprihadihantono.

Kapolres Tanjungpinang mengungkapkan saat konferensi pers mengatakan, Pada kesempatan siang hari ini (29/5), kami akan menyampaikan kepada rekan-rekan pers, terkaitan dengan penangkapan Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur, persetubuhan dilakukan oleh pamannya (Oknum Lurah) yaitu Pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekira pukul 05.30 Wib saat korban dan tersangka sedang menonton tv dilantai 2 rumah nenek korban, tiba-tiba tersangka memegang kedua (maaf) payu**** korban sambil mengatakan ” JANGAN KASIH TAU SIAPA YA NIN, JANJI YA SAMA OM NANTI KELUARGA KITA BERANTAKAN” sambil tetap mengelus payu**** korban, lalu keesok harinya tersangka juga pernah memasukkan tangan tersangka kedalam alat kelamin (vag***) korban. Kemudian Istri tersangka curiga dan korban mengakui dilakukan pencabulan oleh pamannya sendiri (oknum lurah), sudah terjadi selama setahun 15 kali dilakukan yang korban ingat.

ArtikelLainnya

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

Sementara itu, untuk kronolagis tersangka guru ngaji, Kapolres mengatakan bahwa sekira bulan Oktober tahun 2019 tersangka menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari, Namun setelah diperjalanan tersangka tidak membawa korban kerumaj teman korban melainkan ke rumah tersangka, setelah itu tersangka menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah kemudian saat didalam rumah tersangka membuka pakaian korban dan menyuruh korban untuk tidur diatas karpet ruang tengah tersebut, setelah itu tersangka memasukkan alat kelamin (pen**) tersangka kedalam alat kelamin (vag***) korban sambil menghisap kedua payu**** korban dan mencium bibir dan leher korban.

Tersangka ER kelahiran Salaud umur 40 tahun, Pekerjaan PNS, alamat di MT Haryono. Barang bukti satu helai baju tidur dan celana tidur serta jilbab warna merah maroon

Oknum guru tersebut berkerja di SD Ibnu Abas, batu 9 inisal RZI, Pekerjaan Guru, Alamat Jalan Lembah Merpati, barang bukti celana jeans milik korban.

Lurah ER, dalam wawancara media mengakui telah melakukan perbuatan berjatnya sebanyak 4 kali, hal ini berbeda dengan keterangan korban yang mengakui sudah 15 kali

Atas perbuatan para tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal atau paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Terpisah, Ketua Aliansi Wartawan Siber Kepri (Awas Kepri), Parlindungan Simanungkalit, meminta aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman hukum maksimal, bila perlu diancam dengan hukuman pengebirian.

“Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang tatalaksana Kebiri serta UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak patut diterapkan  dengan ancaman pidana pokoknya maksimal seumur hidup,” Kata Parlin

“Perbuatan yang dilakukan oleh oknum lurah dan guru ngaji, serta penjaga toko tersebut merupakan perbuatan kejahatan yang luar biasa bejat dan tidak bermoral, untuk itu sudah layak ancaman hukuman pengebirian dialamatkan ke pelaku,” Sambung Parlin

Kepada oknum lurah tersebut, sudah selayaknya untuk dipecat, karena sudah sangt mencoreng citra pemerintah, lurah sebagai panutan malah memberikan contoh yang sangat tidak layak dan malah menjadi predator sex terhadap anak dibawah umur.

” Saya minta kepada Walikota Tanjungpinang, Bu. Rahma untuk segera memecat lurah tersebut, karena sudah mencoreng citra pemerintah,” tegasnya

Dan kedepan menurut Parlin, agar Pemerintah Kota Tanjungpinang, dalam menentukan pejabat yang bersentuhan langsung dimasyarakat, seperti lurah terlebih dahulu dilakukan test psikologis dan jangan asal main tunjuk saja. (Redaksi)

ShareTweetSend

Related Posts

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Kepolisian Daerah...

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Camat Kundur Nurdin Ikhsan Lakukan Tedangan Bola Pertama, Pertanda Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026 Dimulai

Camat Kundur Nurdin Ikhsan Lakukan Tedangan Bola Pertama, Pertanda Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026 Dimulai

25 Agustus 2026
0

Karimun, Kabar Daerah.com. Dalam rangka...

Polsek Nongsa Laksanakan Pengamanan Perkemahan Pendidikan SMP Kalista di Kawasan Nuvasa Bay

Polsek Nongsa Laksanakan Pengamanan Perkemahan Pendidikan SMP Kalista di Kawasan Nuvasa Bay

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polsek Nongsa...

Polsek Sagulung Bersama Tim Gabungan Tangani Kebakaran Lahan di Jalan Trans Barelang

Polsek Sagulung Bersama Tim Gabungan Tangani Kebakaran Lahan di Jalan Trans Barelang

24 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Personel Polsek...

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In