Kepri.kabardaerah.com, Palembang- Bertempat di jalan Rompok Selatan kelurahan Srimulyo kecamata Sematang Borang kota Palembang telah terjadi pengeroyokan terhadap awak media .
Kejadian tersebut bermula saat kedua belah pihak sedang mediasi pencocokkan surat tanah yang mereka pegang. Karena terjadinya cekcok tersebut dan emosi tinggi antara kedua belah pihak hingga terjadi korban pengeroyokan terhadap awak media yang saat itu sedang menjalankan tugasnya meliput saat mediasi .
Hal ini dibenarkan dan disampaikan oleh awak media yang telah dikeroyok.
Kejadian tersebut bermula saat kedua bela pihak sedang mediasi pencocokkan surat tanah yang mereka pegang,” kata AR Kamis (10/06/2021).
Saat dilokasi tanah, awak media sedang meliput terjadilah cekcok adu mulut antara kedua belak pihak yang merasa benar karena sama sama memiliki surat.
Diterangkannya, disaat sedang terjadinya adu mulut itu salah satu dari kedua belah pihak memukul meja dan tangannya melayang ke arah awak media yang sedang memegang hp, marah dan emosi lalu mengeroyok bersama rekannya .
Menurut keterangan pak Suradi pemilik tanah yang diserobot oleh orang yang mengeroyok awak media tersebut.
” Mereka memang sengaja mencari keributan karena saat diajak mediasi dikelurahan atau kepolsek Sako mereka tidak mau. malah mengajak dilapangan,” katanya.
Atas kejadian itu, Awak media tersebut mengalami luka ditangan, benjolan dikepala dan luka lebam didada karena ditindih dan diinjak akibat pengeroyokan tersebut.
Terkait hal pengeroyokan terhadap Awak media pada saat peliputan Mediasi Sengketa tanah tersebut, AR telahpun membuat laporan ditujukan kepada pihak yang berwajib yakni Kepolisian Resort Kota Besar Palembang, Berdasar STTLP /1071/VI/2021/SPKT/ Polrestabes Palembang / Polda Sumsel.
Dalam STTLP disebutkan AR telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 170 KUHP.
Pada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2021 jam 11:30 wib di Jalan Rompok Selatan RT 47 RW 07 Lebong Gajah, Sematang Borang, Kota Palembang, Sumatera Selatan
Pelapor atas nama Adi Riyadis dan terlapor atas nama 2 orang terlapor dalam Lidik sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/1071/VI/2021/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan tanggal 10 Juni 2021. ( Red )
Discussion about this post