Batam, Kabar Daerah.com. Diduga adanya penyeludupan barang di Pelabuhan Perorangan bertempat di daerah kampung tua Punggur dengan dalih (pengakuan) disebut barang gelas, Selasa (23/04/2024).
Ketika Ketua DPW Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara, Eliaser Simanjuntak melintas daerah Simpang Polsek Nongsa di Punggur, melihat ada sebuah Lorry Panjang pengangkut barang bertutup terpal sedang mengangkut barang Menuju pelabuhan kampung tua Punggur yang dimiliki berinisial PN.
Ketua DPW mengikuti Lorry sampai ke pelabuhan perorangan dengan berpintu pagar seng keliling, dan sesampai lorry tersebut sampai di pintu pagar, Bapak Eliaser Simanjuntak, menyambangi sang supir.
“Selamat malam bang, izin mau bertanya bang!! siapa punya barang bang dan barang apa ini?,” tanya Ketua.
Oh ya bang, ini barang gelas, yang punya bapak Byg,” tutur supir.
Ketika itu Bapak Ketua DPW melihat jam di HP nya, jam menunjukkan, 21¹⁹wib Senin malam tgl 22/04/2024.
Sebelum nya Ketua DPW sudah pernah berbincang dengan Pak Kasi Pelabuhan Dishub Kota Batam, Afrizon mengatakan, pengiriman barang lewat Pelabuhan Rakyat ada batas waktu nya dari jam 7⁰⁰ wib pagi sampai 17⁰⁰ wib sore.
“Apabila ada temuan, ada pengiriman barang lewat Pelabuhan Rakyat diatas jam 17⁰⁰ wib silahkan orang Media gas, itu diluar aturan waktu dari Dinas perhubungan kota khususnya bagian pelabuhan,” ungkap Pak Afrizon.
Penyelundupan barang telah menghilangkan pelunasan pajak kepada Negara, hingga negara merugi dan membuat kekosongan kepabeanan yang layak pemerintah dapatkan. Kepabeanan pajak khusus daerah Free Trade Zone (FTZ) sudah diatur dalam UU PP no 41 tahun 2021 pasal 29 berbunyi : Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dan bertautan dengan pasal 61 ayat 4 berbunyi : “tata cara mengenai pelunasan cukai, penatausahaan dan pengawasan barang kena cukai sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai”.
Kepada APH, khusus nya Bapak Kapolda Kepri dimohon untuk menindak segala penyeludupan barang dari pelabuhan insial PN bertempat di area Kampung Tua Punggur Batam menuju daerah lain ke seluruh pelosok negeri.
ES/Red.
Discussion about this post