Kepri.kabardaerah.com, Bintan- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang melaksanakan Penyesuaian mekanisme terhadap Layanan Kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak Luar.
Kunjungan dan pembinaan yang melibatkan pihak Luar sebagaimana termuat dalam Undang-undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, merupakan implementasi bentuk Layanan pemasyarakatan yang diselenggarakan dalam rangka pemenuhan hak – hak Narapidana/ Tahanan/Anak, agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.
Namun penyelenggaraan kegiatan tersebut sementara waktu dihentikan sebagai respon atas kebijakan pemerintah tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Maman Herwaman melalui Kasi ADM Kamtib Heri Kusnadi menjelaskan terkait hal tersebut, hal ini dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan “Pemasyarakatan Maju” sesuai yang tercantum dalam surat edaran Kemenkumham RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk Lapas/Rutan/Anak dalam penyesuaian mekanisme pembinaan dengan melibatkan pihak Luar.
” Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan layanan kunjungan terbatas secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar melalui penyesuaian mekanisme pada masa transisi pandemi Covid-19 di Lapas/Rutan/ LPKA, ” jelasnya saat dikonfirmasi Media ini di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (24/11/22).
Pada kesempatan ini Heri Kusnadi menyebutkan, tidak ada perubahan terkait peraturan dan layanan kunjungan kepada Narapidana di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang semenjak dalam kepimpinan Kalapas yang baru ini .
” Kunjungan tatap muka dilaksanakan sesuai edaran dari DirjenPas yaitu satu Minggu sekali setiap jam kerja mulai hari Senin sampai Jum’at, cuma perbedaannya sekarang dalam kunjungan itu diadakan pemilahan waktu kunjungan sesuai status kasus narapidana, seperti misalnya untuk hari Senin itu waktu kunjungan untuk kasus Narkoba, Selasa khusus untuk Tipikor, begitu selanjutnya begitu juga dengan hal penitipan makanan untuk warga binaan, ” ujarnya.
Kemudian, untuk layanan kunjungan tatap muka dilaksanakan secara terbatas dengan ketentuan yakni pengunjung merupakan keluarga inti dari Narapidana /Tahanan/Anak, Penasehat Hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, dan Perwakilan kedutaan besar/ Anak Warga negara Asing.
” Waktu kunjungan dimulai dari jam 09.00 Wib Samapi dengan Jam 11.30 Wib, dan yang Sore kita sampai jam 01.30 Wib, ” tambah Heri.
Masih menurut Heri Kusnadi, setiap narapidana/ Tahanan/ Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 kali dalam satu Minggu tentunya dengan persyaratan pengunjung sudah divaksin ke tiga menyertakan sertifikat vaksin secara lengkap. Begitu juga bagi Narapidana tetap sesuai aturan Prokes.
Disamping itu, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang saat ini terus melakukan pengecekan untuk memastikan kesiapan layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.
Selain itu pembinaan, pelaksanaan Monitoring, Pengawasan dan pengendalian (bintorwasdal) kegiatan pelaksanaan layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar, serta Evaluasi pelaksanaan layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar serta melakukan pelaporan secara berkala kepada Dirut Jenderal melalui kepala Kantor Wilayah.
Diakhir, Heri Kusnadi juga menambahkan, Untuk pelayanan di Lapas kita juga menyediakan Rumah Singgah bagi keluarga Narapidana dengan kapasitas yang memadai, seperti contoh keluarga Narapidana yang dalam pengurusan PB atau lainya yang karena sesuatu hal atau kemalaman dan tidak bisa pada saat itu bisa tinggal sementara, ” tutupnya.
Sebagai informasi, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang saat ini menampung 487 orang Narapidana dan hari ini Kamis (24/11/22) ada penambahan sejumlah 8 orang dari Lapas Kelas 3 Dabok Singkep hingga jumlah total narapidana sebanyak 495 orang.(NH)
Discussion about this post