Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna menggelar Paripurna pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ABPD tahun 2022.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, Senin malam (26/09/2022). Paripurna diikuti oleh 13 peserta rapat terdiri dari wakil ketua serta anggota DPRD Natuna.
Melalui paripurna tersebut, Lima Fraksi di DPRD Natuna diantaranya, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PNR dan Fraksi PPDB menyetujui Ranperda APBD-P yang diusulkan Bupati Natuna beberapa waktu lalu.
Fraksi-fraksi tersebut menyetujui asalkan anggaran perubahan APBD tersebut juga diperuntukan untuk penyelesaian hutang daerah pada tahun 2021 sebesar Rp 135,47 milyar.
Penekanan pembayaran hutang daerah dinyatakan oleh seluruh Fraksi dalam akhir pendapat mereka sebelum disahkan menjadi peraturan daerah APBD-P tahun 2022.
Perubahan dilakukan setelah melihat perkembangan dan pendapatan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran dan keadaan menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar program dan jenis belanja sehingga keadaan menyebabkan suatu anggaran lebih dari tahun sebelumnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan daerah maka perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten natuna Tahun 2022 ini.
Berdasarkan kesepakatan dari seluruh fraksi partai serta mereka dapat memahami perubahan APBD kabupaten Natuna.dari semula sebesar Rp 1,40 triliun menjadi sebesar Rp 1,97 triliun.
Liputan: Dayu
Discussion about this post