Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada 102 Narapidana dan Anak pada peringatan Hari Raya Waisak Tahun 2021, Rabu (26/05/21).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan Narapidana.
Pelaksanaan upacara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2021 dipusatkan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kegiatan upacara pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau serta Ka. UPT Pemasyarakatan di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.
Namun jumlah petugas yang hadir, termasuk jumlah WBP yang menerima remisi disesuaikan demi menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Sebanyak 102 orang Narapidana dan Anak yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2021 terdiri dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang : RK I 9 Orang, Lapas Kelas IIA Batam : RK I 34 Orang, Lapas Narkotka Kelas IIA Tanjungpinang : RK I 21 Orang, LPKA Kelas II Batam : NIHIL, LPP Kelas IIB Batam : RK I 6 Orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep RK I : 3 Orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang RK I : 9 Orang, Rutan Kelas IIA Batam RK I : 10 Orang dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun RK I : 10 Orang. Sedangkan yang menerima RK II NIHIL pada Lapas / Rutan dan LPKA.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyebutkan Hari Raya Waisak atau Hari Raya Tri Suci Waisak merupakan moment untuk mengingat 3 peristiwa penting yakni kelahiran Pangeran Sidharta Gautama, tercapainya penerangan sempurna oleh Pertapa Gautama, dan mangkatnya Sang Buddha Gautama.
Yang dimaksudkan tiga kejadian tersebut adakah kelahiran, penerangan dan kematian. Melalui Trisuci Waisak tahun ini, diharapkan dapat memberikan contoh yang positif kepada setiap orang.
” Pemberian remisi jangan dianggap sebagai suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi para warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas, akan tetapi pemberian remisi agar dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan sekaligus memotivasi diri sehingga dapat mendorong saudara kembali memilih jalan kebenaran, ” ujarnya.
Lanjutnya, Kesadaran untuk menerima dengan baik kegiatan pembinaan yang dilakukan di lapas / rutan maupun lpka akan berpengaruh terhadap kelangsungan kehidupan di masa mendatang, ” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau mengingatkan untuk selalu berdoa agar Indonesia dapat segera bebas dari masa pandemi Coivd-19.
” Protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan sebagai usaha atas doa-doa yang telah kita panjatkan, ” pungkasnya.(Nur)







Discussion about this post