Batam, Kabar Daerah.com. Gerbang kekuasaan sebuah aktivitas Pengerukan dan penimbunan tanah, (Jual Beli Tanah Timbun) yang sedang giat berbulan-bulan dengan penyetelan pembohongan info, apabila dipertanyakan aktivitas tersebut, diarahkan para pekerja untuk menyembunyikan informasi tentang aktivitas perusahaan yang sedang dikerjakan baik nama perusahaan tersebut dan izinnya, dan bahkan memberi nama-nama pengawas yang merasa preman di Batam yang bisa pengelolaan lahan Cut and Fill melenggang tanpa tersentuh Hukum dan para APH dan Pejabat baik DLH, BP Batam Belum bisa dimintai keterangan, Senin (24/08/2026).
Kini penguasa Cut and Fill yang sedang beraktifitas dapat menyetel situasi dan diduga sudah berkoordinasi Rupiah dengan para APH diwilayah Hukum Batu Aji. Nyata, ketika jurnalis ‘Kepri.KabarDaerah.com’, men chat dan menelpon Wakapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, pada Hari kamis (20/08/2027) hingga berita ini dipublikasikan belum membalas chat dan mengangkat panggilan telepon, dan begitu juga pihak DLH, baik Kadis dan Kabid Penindakan pada hari dan tanggal yang sama hingga berita ini dipublikasikan belum juga ada tanggapan.
Sadis Pemerintah kalah terhadap penguasa Cut and Fill yang sedang giat di jalan Lintas Batu Aji-Sekupang (pemotongan lahan) bersebelahan dengan TPU Sei Temiang dan ke Marina penimbunan lahan nya.
Developer perumahan yang mengarahkan penyembunyian informasi terkait aktivitas nya memakai jasa Preman berinisial EBY dan MMR dan berkoordinasi rupiah dibalik layar akhirnya kuat tak tersentuh Hukum.
Penyembunyian informasi pemotongan dan penimbunan lahan jelas berlawanan hukum karena telah mengilegalkan aktivitas yang sedang giat dan condong mengalah institusi pemerintah melalui koordinasi rupiah. Akhirnya negara kalah dan hampa.
Pengurusan izin Cut and Fill harus mempunyai syarat sebagai berikut;
1. SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
2. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan)
3. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
4. Dokumen Tambahan (Kondisional) Izin Lintas Jalan / Angkutan
5. Surat Persetujuan Penimbunan Lokasi
Red.









Discussion about this post