NATUNA, KepriKabarDaerah.com- Kepala Kejaksaan Negri Ranai (Kajari) Juli Isnurboy, SH.MH, Menggelar Koferensi Pers bersama Awk Media, terkait pengembalian uang sebesar Rp. 774.446.940 ditubuh Prusda Natuna. (22/5/2018).
Dalam pelaksanaan berlangsung terkait pengembalian uang Negara tersebut selain Awak Media, juga disaksikan perwakilan Pemerintah Kabupaten natuna Sekda Kabupaten Natuna Wan Siswandi, dan Direktur Utama Perusda Natuna Amrullah dan pengawas Perusda Natuna, Aripin.
“Saat ini, kerugian negara sebesar Rp 774.446.940 dari Perusda Natuna sudah dikembalikan. Kasusnya sudah kita tutup. Uang ini dibalikkan dari pengurus Perusda Natuna periode 2014-2016. Mereka diberi waktu selama dua minggu untuk mengembalikan uang dan mereka koperatif dan punya niat baik,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Juli Isnurboy, SH.MH, di dihadapan para kuli tinta.
Lanjut Kajari yang baru menjabat selama enam bulan ini, pengembalian uang negara dari Perusda Natuna ini berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten Natuna sebesar Rp.324.571.040 dan penyidik Kejaksaan Natuna sebesar Rp.449.875.900. Setelah didapat temuan, langkah yang diambil adalah melakukan tindakan persuasif berupa pengembalian uang.
“Jika tindakan persuasif tidak digubris oleh pengurus Perusda periode kemaren, kami akan lakukan tindakan preventif, ini juga akan diberlakukan pada kasus korupsi yang lain. saya berharap uang yang telah dikembalikan ke kas perusda dapat dipergunakan dengan baik,” katanya.
Selain pengembalian uang negara oleh Perusda Natuna, Kejaksaan Negeri Natuna dalam tahap progres pengembalian uang negara dari proyek PLTS Anambas, PLTS Subi dan Pelabuhan Subi.
“Untuk rekan-rekan media, saya undang kembali untuk konfrensi pers pada tanggal 31 Mei ini. Saya akan informasikan lagi progres selanjutnya pengembalian uang negara,” pungkasnya.
Discussion about this post