• BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Rabu, 26 Agustus 2026
Kabar Daerah Kepulauan Riau
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kepulauan Riau
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG
Kejari Karimun Tetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Karimun Rp.13,5 Miliar Tahun 2020

Kejari Karimun Tetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Karimun Rp.13,5 Miliar Tahun 2020

12 November 2021
in KARIMUN, KRIMINAL, TERBARU

Kepri.kabardaerah.com, Karimun- Kejaksaan Negeri Karimun secara resmi, Kamis tanggal 11 Nopember 2021 menetapkan 1 (satu) orang tersangka HHN (inisial) sebagai tersangka dugaan korpsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020.

Sementara itu, Penetapan tersangka HHN itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRINT-01/L.10.12/Fd.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1597/L.10.12/Fd.1/11/2021 tanggal 03 November 2021.

Namun Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman pidana dalam perkara tindak pidana umum (Narapidana).

ArtikelLainnya

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

Adapun kasus posisi singkat dan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka sebagai berikut :
Pada Tahun Anggaran 2020 pada satuan Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun terdapat Anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp. 13.520.591.500,00 (Tiga Belas Milyar Lima Ratus Dua Puluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah).

Pada periode bulan Nopember sampai dengan bulan Desember 2020 terdapat gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karimun sebesar antara Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sampai dengan Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang tidak dibayarkan oleh tersangka selaku bendahara pengeluaran dengan cara merekayasa surat SPP-LS gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan, yakni mengubah Pagu Anggaran yang ada sehingga menjadi tidak sesuai dengan Pagu Anggaran yang semestinya dalam RKA serta memalsukan tanda tangan sekretaris DPRD Kabupaten Karimun.

Bahwa berdasarkan perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Karimun Nomor : LHP/086/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021 terdapat selisih pencairan atau kelebihan pencairan sebesar Rp. 5.952.052.369,00. (Lima Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) yang merugikan keuangan Negara/Daerah.

Namun dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersangka telah melakukan pengembalian keuangan negara/daerah secara bertahap ke Kas Daerah Kabupaten Karimun yang jumlahnya sebesar Rp. 5.674.775.869,00 (lima milyar enam ratus tujuh puluh empat juta, tujuh ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah) sehingga sisa kerugian negara/daerah yang belum dikembalikan oleh Tersangka adalah sebesar Rp. 277.276.500,00. (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).

Terhadap perbuatan Tersangka diduga telah melanggar dan diancam didengan pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana : Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua Subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Pasal 8 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Redaksi

ShareTweetSend

Related Posts

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Kepolisian Daerah...

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Camat Kundur Nurdin Ikhsan Lakukan Tedangan Bola Pertama, Pertanda Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026 Dimulai

Camat Kundur Nurdin Ikhsan Lakukan Tedangan Bola Pertama, Pertanda Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026 Dimulai

25 Agustus 2026
0

Karimun, Kabar Daerah.com. Dalam rangka...

Polsek Nongsa Laksanakan Pengamanan Perkemahan Pendidikan SMP Kalista di Kawasan Nuvasa Bay

Polsek Nongsa Laksanakan Pengamanan Perkemahan Pendidikan SMP Kalista di Kawasan Nuvasa Bay

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polsek Nongsa...

Polsek Sagulung Bersama Tim Gabungan Tangani Kebakaran Lahan di Jalan Trans Barelang

Polsek Sagulung Bersama Tim Gabungan Tangani Kebakaran Lahan di Jalan Trans Barelang

24 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Personel Polsek...

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In