Kepri.kabardaerah.com, Karimun- Kejaksaan Negeri Karimun secara resmi, Kamis tanggal 11 Nopember 2021 menetapkan 1 (satu) orang tersangka HHN (inisial) sebagai tersangka dugaan korpsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020.
Sementara itu, Penetapan tersangka HHN itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRINT-01/L.10.12/Fd.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1597/L.10.12/Fd.1/11/2021 tanggal 03 November 2021.
Namun Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman pidana dalam perkara tindak pidana umum (Narapidana).
Adapun kasus posisi singkat dan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka sebagai berikut :
Pada Tahun Anggaran 2020 pada satuan Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun terdapat Anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp. 13.520.591.500,00 (Tiga Belas Milyar Lima Ratus Dua Puluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah).
Pada periode bulan Nopember sampai dengan bulan Desember 2020 terdapat gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karimun sebesar antara Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sampai dengan Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang tidak dibayarkan oleh tersangka selaku bendahara pengeluaran dengan cara merekayasa surat SPP-LS gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan, yakni mengubah Pagu Anggaran yang ada sehingga menjadi tidak sesuai dengan Pagu Anggaran yang semestinya dalam RKA serta memalsukan tanda tangan sekretaris DPRD Kabupaten Karimun.
Bahwa berdasarkan perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Karimun Nomor : LHP/086/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021 terdapat selisih pencairan atau kelebihan pencairan sebesar Rp. 5.952.052.369,00. (Lima Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) yang merugikan keuangan Negara/Daerah.
Namun dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersangka telah melakukan pengembalian keuangan negara/daerah secara bertahap ke Kas Daerah Kabupaten Karimun yang jumlahnya sebesar Rp. 5.674.775.869,00 (lima milyar enam ratus tujuh puluh empat juta, tujuh ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah) sehingga sisa kerugian negara/daerah yang belum dikembalikan oleh Tersangka adalah sebesar Rp. 277.276.500,00. (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).
Terhadap perbuatan Tersangka diduga telah melanggar dan diancam didengan pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana : Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua Subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Pasal 8 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Redaksi
Discussion about this post