Moro, kabar Daerah.com. Karimun Polsek Moro, Polres Karimun terus meningkatkan “Pelayanan Prima” dengan cara menjemput aspirasi ke tengah Masyarakat melalui kegiatan Curhat Kamtibmas, yang dilaksanakan di Kedai Kopi CEMPAKA, Kel. Moro Timur, Kecamatan Moro, Jumat (19/01/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Moro AKP Rizal, S.H., didampingi personel Polsek Moro lainnya, dan dihadiri lapisan masyarakat Kecamatan Moro dengan Tema, “Untuk Kabupaten Karimun Yang Aman & Damai”.
“Kegiatan Jumat Curhat Kamtibmas sebagai ajang silaturahmi, komunikasi dan tatap muka bersama anggota Polri dengan para tokoh dan seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Kapolsek Moro AKP Rizal, S.H.
Dikatakan, sebagai bentuk memberikan pelayanan yang terbaik, pihaknya langsung menjemput aspirasi dan mendengar keluh kesah masyarakat, sehingga hubungan baik antara pihak Kepolisian dengan masyarakat dapat terjalin dengan baik.
“Guna mewujudkan situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Moro yang aman, damai dan kondusif, peran penting masyarakat sangat dibutuhkan yang juga sebagai mitra dari pihak Kepolisian,” sebutnya.
Ditambahkan, Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 hanya tinggal menghitung hari ke depannya, Sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, tentunya bebas untuk menentukan pilihan Kandidat yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 dan jangan sampai terpecah belah hanya karena perbedaan pilihan.
Dalam momentum pesta demokrasi yang dilaksanakan satu kali dalam lima tahun, pihaknya mengimbau dan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan Pemilu damai, aman, nyaman dan kondusif.
“Untuk menjaga stabilitas keamanan menjelang dan saat pelaksanaan Pemilu 2024, hindari dan bersikap bijaksana dalam menerima segala informasi yang tidak jelas sumbernya (Hoax), isu sara dan dan politik tidak sehat yang dapat memecah belah persatuan, Junjung tinggi nilai Demokrasi, berbeda pilihan adalah hal yang biasa, namum silaturahmi antar sesama tetap terjaga dan terjalin seterusnya,” pintanya.
Dalam hal itu juga dilaksanakan tanya jawab bersama lapisan masyarakat Kec. Moro dengan masukan agar pembuatan SIM bisa dilakukan di Kecamatan Moro, Karna mengingat biaya transportasi yang sangat memberatkan kami.
Tak hanya itu, Kapolsek Moro juga Memberikan himbauan tentang Karhutla. Memberikan himbauan agar tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Syahrul.
Discussion about this post