Kuba, Kabar Daerah.com. Kapolsek Kundur Barat (Kuba) AKP Hendriyal serta jajaran lakukan himbauan tentang di larang pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada masyarakat di wilayah Hukumnya, Jumat (22/03/2024).
Kapolsek Kuba AKP Hendriyal yang diwakili oleh Bripka Suryadi Bhabinkamtibmas menghimbau dan menindak lanjut hasil rapat Polres Karimun yang disampaikan oleh bapak Wakapolres, Kaba OP dan seluruh Instansi baik itu Kodim 0317/Tbk, Dinas Damkar di Kabupaten Karimun.
Dikatakannya, “Terkait dengan cuaca ekstrim pada saat ini sehingga kami dari Polsek Kuba tidak henti-hentinya lakukan sosialisasi, dan menyurati kepada masing-masing Instansi yang ada di tiga Kecamatan di bawah Hukum Polsek Kuba tersebut, Kecamatan Kuba, Kec-Kuta, Kec. Belat, termasuk didalamnya terdapat tiga Lurah, serta Kepala Desa,” ucap Kapolsek.
Dalam kesempatan itu Kapolsek Kuba serta jajaran mengucapkan, “akan mencari titik-titik api yang kira-kira masyarakat melakukan tindakan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), maupun masyarakat yang lagi akan pembuatan kebun, dan apapun bentuknya, alasannya, tidak dibenarkan, membakar lahan dan hutan,” tuturnya.
“Kami selalu lakukan sosialisasi baik itu melalui, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Pemberita Melalui Media, Di Mesjid, Sekolah-sekolah, dan juga warga, termasuk bagi pemilik kebun atau pemilik lahan agar mematuhi tentang Karhutla tersebut,” ucap Kapolsek
Bagi pelaku Karhutla sudah jelas ada sangsinya dan dijerat dengan pasal 108 UU perkebunan dan akan dikenakan hukum Pidana Penjara maksimal 10 tahun atau denda sebanyak 10 miliar terang Kapolsek melalui Bripka Suryadi.
Syahrul.
Discussion about this post