Karimun, Kabar Daerah.com. Kanit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang terduga pelaku SBS alias B (24), pencurian dengan pemberatan, pada hari Kamis tanggal 09/07/2026, di Kundur, Jumat (10/7/2026).
Dalam Konferensi Press, Kapolsek Kundur AKP Sarianto, S.H., mengatakan, bahwa. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek kundur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kundur IPDA Denny Saputra, S.E., setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan hasil informasi di lapangan wilayah Kundur atas 3 orang yang di duga pelaku berada di Tanjung Balai Karimun, tuturnya.
Dari hasil informasi di lapangan tersebut unit reskrim polsek kundur melakukan pengejaran terhadap ke 3 pelaku, dan bekerjasama dengan polsek Tebing, dalam upaya pengejaran tersebu berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian berinisial SBS Als B (24 TH) di Hotel Aston Karimun. Setelah itu dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua orang pelaku lainnya yang sempat kabur, dan saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial S dan A dalam pengejaran, pungkas AKP Sarianto.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan oleh 3 orang pelaku di Rumah warga tepatnya di jalan Jenderal Sudirman, RT004/ RW 005, Kelurahan Tanjung Batu Kota kecamatan kundur, kabupaten Karimun.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sejumlah pakaian bermerek, uang pecahan 50 Dolar Singapura sebanyak 37 lembar, uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 19 lembar dan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 40 lembar serta dua unit hp Iphone 13 yang di duga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu dua orang pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sekaligus melengkapi berkas perkara guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Kundur AKP Sarianto S.H., mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, pastikan sistem keamanan tempat usaha, tempat tinggal, bila perlu pasang kamera (CCTV).
Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun membutuhkan kehadiran polisi, segera manfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk memperoleh pelayanan dan penanganan kepolisian secara cepat, harap Kapolsek Kundur AKP Sarianto.
Syahrul.








Discussion about this post